Kegiatan Tera/Tera Ulang SPBU
Dalam upaya untuk menjamin ketepatan takaran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Semarang, UPTD Metrologi Legal di bawah Diskumperindag rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU. Saat ini, sebanyak 30 SPBU sudah berizin dan beroperasi di Kabupaten Semarang dan rutin dilakukan pengujian Tera ulang.
Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle bbm menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi. Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter. Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai.
Pelaksanaan tera ulang ini juga dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen agar masyarakat mendapat barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan. Untuk itu, dihimbau perusahaan yang memiliki UTTP agar melakukan tera ulang dalam rangka penjamin kepastian pengukuran. Informasi seputar tera/tera ulang dapat diperoleh di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang atau melalui e-mail metrologikabsemarang@gmail.com.