Kriteria UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008
Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Klasifikasi UMKM Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disingkat sebagai UMKM adalah kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya ditetapkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008.

Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menemukan warung makan, toko kelontong, laundry dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, sebagian besar usaha tersebut merupakan bagian dari UMKM. Di Indonesia, kelompok UMKM memang cukup mendominasi. Bahkan di tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit.

Untuk mempermudah pengelompokkan kriteria, UMKM dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan aset dan omset. Berikut ini kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008.

  1. Usaha mikro. Suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih (aset) paling tinggi 50 juta dan omset paling banyak 300 juta. Aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha kecil. Usaha kecil merupakan kelompok usaha dengan kekayaan bersih setidaknya 50 juta hingga 500 juta serta memiliki nilai penjualan setidaknya 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar. Sama halnya dengan usaha mikro, aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Usaha menengah. Usaha menengah merupakan kelompok usaha dengan aset mulai 500 juta sampai dengan 10 miliar, serta penjualan 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar. Sama dengan kelompok usaha lainnya, aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan.

Demikianlah itu tadi kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008. Dengan adanya pembagian dan payung hukum yang jelas, itu artinya pemerintah sudah mendukung penuh pengembangan UMKM di Indonesia. Harapannya, UMKM dapat terus memperluas usahanya serta memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


error: Content is protected !!