pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang Sektor UMKM

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang, kami menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Pembatasan kegiatan ini dilakukan mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Adapun ketentuan dari pembatasan kegiatan tersebut adalah menghimbau para pelaku usaha untuk:

  1. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam kegiatan pertemuan yang diadakan secara langsung.
  2. Membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB
  3. Khusus untuk usaha kuliner
    • Untuk mengutamakan pelayanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang
    • Membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia

Kebijakan pembatasan kegiatan ini diambil mengingat semakin tingginya angka penularan COVID-19. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Sehingga harapannya, angka penularan dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


error: Content is protected !!