PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Publikasi

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang belum menunjukkan hasil yang signifikan. Selain itu pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan di beberapa sektor, antara lain UMKM, Sarana Perdagangan dan Pasar Rakyat.

Adapun untuk lebih lengkapnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan adalah sebagai berikut:

A. Untuk UMKM Kuliner

  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan)
  • Memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Pukul 20.00 – 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/bawa pulang

B. Untuk Toko/Swalayan

  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan)
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB

C. Untuk Pedagang dan Pengunjung Pasar

  • Semua pedagang dan pengunjung wajib mengenakan masker.
  • Penyediaan tempat cuci tangan di dekat pintu masuk pasar.
  • Pedagang menyiapkan handsanitizer.
  • Tetap jaga jarak bagi pedagang dan pembeli

Agar laju penularan COVID-19 segera turun dan pandemi cepat selesai, kami mohon peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Instruksi Bupati ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!