
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang belum menunjukkan hasil yang signifikan. Selain itu pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan di beberapa sektor, antara lain UMKM, Sarana Perdagangan dan Pasar Rakyat.
Adapun untuk lebih lengkapnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan adalah sebagai berikut:
A. Untuk UMKM Kuliner
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan)
- Memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Pukul 20.00 – 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/bawa pulang
B. Untuk Toko/Swalayan
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan)
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
C. Untuk Pedagang dan Pengunjung Pasar
- Semua pedagang dan pengunjung wajib mengenakan masker.
- Penyediaan tempat cuci tangan di dekat pintu masuk pasar.
- Pedagang menyiapkan handsanitizer.
- Tetap jaga jarak bagi pedagang dan pembeli
Agar laju penularan COVID-19 segera turun dan pandemi cepat selesai, kami mohon peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Instruksi Bupati ini.

