KEGIATAN PENANGANAN COVID-19 BIDANG PERDAGANGAN
Lonjakan kasus Covid-19 pada Bulan Juni mengakibatkan Kabupaten Semarang masuk kategori zona merah. Pemerintah Kabupaten Semarang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus Covid-19 tersebut dengan membatasi kegiatan masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Perdagangan telah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang. Tim Bidang Perdagangan melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan pengawasan di sejumlah Pasar, Minimarket dan Toko Swalayan yang ada di Kabupaten Semarang.
Pada tanggal 5 Juli 2021, Tim Bidang Perdagangan bersama dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melakukan Pemantauan dan Sosialisasi Penerapan PPKM darurat di Pasar Babadan, Pasar Jimbaran dan Pasar Sumowono.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dan tim Bidang Perdagangan melakukan sosialisasi jam operasional pasar dalam rangka PPKM Darurat kepada pedagang Pasar Babadan. Selain itu, juga menghimbau kepada pedagang dan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (Mencuci Tangan , Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas). Hasil temuan di Pasar Babadan menunjukkan bahwa pedagang dan pengunjung sudah memakai masker dan sudah disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Di Pasar Sumowono, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang beserta tim Bidang Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kepala dan Pengurus Pasar Sumowono agar menghimbau kepada pedagang dan pengunjung untuk menerapkan prokes 5M. Kepala Pasar Sumowono mengatakan bahwa para pedagang dan pengunjung sudah menaati prokes sejak Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan PPKM Darurat.
Pemantauan dan Sosialisasi Penerapan PPKM darurat yang dilakukan di Pasar Jimbaran mendapatkan hasil bahwa masih banyak para pedagang pasar yang memiliki warung makan memberlakukan makan di tempat kepada para pengunjung. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kumperindag dan Tim Bidang Perdagangan memberikan sosialisasi terkait PPKM Darurat dengan menghimbau para pedagang dan pengunjung untuk membungkus pesanan/ take away dan tetap menerapkan prokes.
Selain melakukan pemantauan dan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di sejumlah Pasar, Tim Bidang Perdagangan juga melakukannya di beberapa Minimarket dan Toko Swalayan yang ada di Kabupaten Semarang dengan hasil :
1. Toko Swalayan Superindo dan Luwes sudah menyediakan tempat cuci tangan dan melaksanakan prokes dengan menghimbau kepada pengunjung untuk menggunakan masker. Pada tempat kasir juga diberi pembatas antara kasir dan pengunjung. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan suhu kepada pengunjung sebelum memasuki toko swalayan dengan kapasitas pengunjung 30%.
2. Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart di Kecamatan Ungaran Timur sudah melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
3. Di depan Indomaret di Langensari tidak ditemukan tempat untuk mencuci tangan yang menjadi bagian dari prokes 5M.
Temuan-temuan di lapangan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kumperindag untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha dalam menerapakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat.