Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Berita,  Pasar,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum.

Bagi pedagang pasar

  • Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Bagi pedagang kaki lima dan rumah makan

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat

Bagi masyarakat umum

  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah.
  • Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

PPKM Darurat dilaksanakan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Semarang dapat dilihat pada halaman berikut:

http://jdih.semarangkab.go.id/site/produk_hukum/1570/ppkm_darurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

JUDOL303/
togel online
jpmania
mpo007
situs toto
rajalangit77
Slot
slot gacor