Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran
Pangan Produksi IRTP.
Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya.
Apa saja persyaratan pengajuan PIRT?
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id
- Fotokopi Izin Usaha Industri
- Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan
- Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar
- Surat pernyataan bermaterai sesuai format
- Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan)
- Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin
- Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau label lama untuk perpanjangan
- Laik Sehat bagi pemohon berbadan hukum
- Surat kuasa (bila diurus pihak lain)
- Pakta integritas
Bagaimana cara mengajukan PIRT?
- Pemohon mengisi formulir permohonan SPP-IRT. Formulir dapat diunduh pada link:
bit.ly/formpirtkabupatensemarang - Jika belum memiliki NIB dan IUMK, Silahkan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui oss.go.id. Syarat untuk mendaftar NIB dan IUMK adalah akun email aktif, password, beserta KTP
- Jika sudah memiliki NIB dan IUMK, pemohon dapat mengumpulkan formulir permohonan PIRT beserta lampiran persyaratan di kantor DPMPTSP, berkas tersebut akan dikirim ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi
- Pemohon rekomendasi PIRT akan dimasukkan ke grup Whatsapp (WA) dan akan diinformasikan persyaratan keamanan pangan yang perlu dikirimkan via WA
- Pemohon mengikuti PKP secara online dan mengirimkan persyaratan keamanan pangan PIRT via WA
- Jika sudah mengirimkan persyaratan PIRT secara lengkap, akan dimasukkan ke daftar kunjungan
- Pelaksanaan kunjungan akan diinformasikan 1 hari sebelum pelaksanaan kunjungan
- Petugas dari Dinkes akan meninjau lokasi dan membuat catatan kunjungan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon
- Pemohon rekomendasi PIRT mengirimkan perbaikan sesuai catatan kunjungan via WA
- Petugas Dinkes akan menginformasikan kepada pemohon yang sudah melengkapi catatan perbaikan
- Pemohon rekomendasi PIRT mengambil surat rekomendasi di Dinkes
- Pemohon rekomendasi PIRT menukarkan surat rekomendasi dari Dinkes menjadi sertifikat PIRT di DPMPTSP