Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran
Pangan Produksi IRTP.

Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya.

Apa saja persyaratan pengajuan PIRT?

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id
  • Fotokopi Izin Usaha Industri
  • Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan
  • Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar
  • Surat pernyataan bermaterai sesuai format
  • Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan)
  • Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin
  • Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau label lama untuk perpanjangan
  • Laik Sehat bagi pemohon berbadan hukum
  • Surat kuasa (bila diurus pihak lain)
  • Pakta integritas

Bagaimana cara mengajukan PIRT?

  • Pemohon mengisi formulir permohonan SPP-IRT. Formulir dapat diunduh pada link:
    bit.ly/formpirtkabupatensemarang
  • Jika belum memiliki NIB dan IUMK, Silahkan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui oss.go.id. Syarat untuk mendaftar NIB dan IUMK adalah akun email aktif, password, beserta KTP
  • Jika sudah memiliki NIB dan IUMK, pemohon dapat mengumpulkan formulir permohonan PIRT beserta lampiran persyaratan di kantor DPMPTSP, berkas tersebut akan dikirim ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi
  • Pemohon rekomendasi PIRT akan dimasukkan ke grup Whatsapp (WA) dan akan diinformasikan persyaratan keamanan pangan yang perlu dikirimkan via WA
  • Pemohon mengikuti PKP secara online dan mengirimkan persyaratan keamanan pangan PIRT via WA
  • Jika sudah mengirimkan persyaratan PIRT secara lengkap, akan dimasukkan ke daftar kunjungan
  • Pelaksanaan kunjungan akan diinformasikan 1 hari sebelum pelaksanaan kunjungan
  • Petugas dari Dinkes akan meninjau lokasi dan membuat catatan kunjungan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon
  • Pemohon rekomendasi PIRT mengirimkan perbaikan sesuai catatan kunjungan via WA
  • Petugas Dinkes akan menginformasikan kepada pemohon yang sudah melengkapi catatan perbaikan
  • Pemohon rekomendasi PIRT mengambil surat rekomendasi di Dinkes
  • Pemohon rekomendasi PIRT menukarkan surat rekomendasi dari Dinkes menjadi sertifikat PIRT di DPMPTSP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!