Tentang Kami

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Disusun Berdasarkan Peraturan Daerah Kabuaten Semarang Nonor 19 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008.  Yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan telah diubah lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi  Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Semarang, dan pada tahun 2016 diubah lagi dengan Daerah Kabupaten Semarang nomor 21 tahun 2016 tentang pmbentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Semarang.

Pada tahun 2017 Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapat pelimpahan tugas yaitu melaksanakan kegiatan peneraan ulang ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP ) yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Bupati Semarang tersebut maka ditetapkan  Peraturan Bupati Semarang nomor   31  tahun  2018  tentang Perincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang, yaitu UPTD Metrologi Legal.

error: Content is protected !!