Usaha Mikro dan Perindustrian
-
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Pendataan Lengkap KUMKM Kabupaten Semarang TA 2022
Setelah melalui proses selesi administrasi dan tes secara daring pada Selasa, 1 Maret 2022, kami informasikan nama-nama dinyatakan lolos sebagai Tenaga Pendataan Lengkap KUMKM Kabupaten Semarang TA 2022. Daftar nama peserta yang lolos dapat diakses pada link berikut : KLIK DISINI
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendataan Lengkap KUMKM (Enumerator) Kabupaten Semarang TA 2022
Pengumuman Diberitahukan kepada seluruh peserta seleksi Tenaga Pendataan Lengkap KUMKM (Enumerator) Kabupaten Semarang Tahun 2022, berikut kami sampaikan hasil seleksi administrasi: Total peserta yang terdaftar dalam formulir bit.ly/TenagaPendataanKUMKM2022 adalah sebanyak 302 orang. Adapun nama-nama peserta yang lolos administrasi dapat diakses pada file PDF berikut, KLIK DISINI. Peserta yang lolos seleksi administrasi WAJIB untuk mengikuti Zoom Meeting dalam rangka Ujian Seleksi Enumerator Tenaga Pendataan Lengkap Kabupaten Semarang Tahun 2022. Peserta yang namanya tercantum dalam file PDF tersebut juga WAJIB mengisi link konfirmasi kehadiran Zoom Meeting pada link berikut : https://bit.ly/konfirmasikehadiranseleksienumerator2022 Peserta yang tidak hadir dalam Zoom Meeting dan Ujian secara online secara otomatis akan dinyatakan GUGUR. Jadwal Zoom Meeting Seleksi Enumerator…
-
Panduan Pengisian SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan Pengajuan Verifikasi Teknis dalam rangka Pemenuhan Komitmen IUI (Izin Usaha Industri)
Dalam rangka pemenuhan komitmen Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha industri perlu melakukan beberapa langkah atau tahapan. Pemenuhan komitmen IUI ini dapat dilakukan melalui website SIINas. A. Registrasi Akun SIINas Registrasi di website https://siinas.kemenperin.go.id/ Isi data sebagai berikut: Nama Perusahaan Lokasi Pabrik NPWP dan NIB Pendaftar akan menerima username dan password melalui email perusahaan yang terdaftar di web OSS. B. Pengisian Data SIINas Buka website https://siinas.kemenperin.go.id/ Login dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Pada menu data perusahaan (HOME > DATA PERUSAHAAN), isilah data yang harus diisikan, adapun jenis data yang harus diisi adalah sebagai berikut: Data umum Alamat kantor pusat Alamat pabrik Contact person Bidang usaha…
-
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2022
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM). Oleh karena itu, kami membuka rekrutmen untuk 1 (satu) orang Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM. Tenaga pendamping ini akan dikontrak dan bertugas selama 10 (bulan) dan mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pendampingan pada kegiatan yang berasal dari dana DAK – Non Fisik tersebut di atas. Pengumuman dan tata cara seleksi pendaftaran adalah sebagai berikut: Pria dan Wanita; Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Semarang; Sehat Jasmani dan Rohani; Pendidikan Minimal S1 (diutamakan Ekonomi, Hukum, Teknologi…
-
Lomba Foto Produk UMKM Kabupaten Semarang 2021
Isi data diri pada link bit.ly/lombafotoproduk untuk melakukan pendaftaran Syarat dan Ketentuan Lomba : Terbuka bagi seluruh WNI, tidak ada batasan usia Karya Original tidak mengandung SARAP (Suku, Agama , Ras , Antar Golongan, Politik Praktis) Tema berisi foto produk – produk UMKM Kabupaten SemarangKonten posting terdiri dari minimal 2 foto : 1 Foto Utama full produk 1 Foto dengan menampilkan cerita/review/informasi produk,produsen. Pilihan Tema Foto Produk UMKM : Kategori I : Kerajinan (Bahan alam,sintetis,home decor, asesoris, batik, dll Kategori II : Makanan Kemasan/Kuliner Kategori III : Minuman (Kopi/Herbal/Susu) Referensi produk bisa dilihat di beberapa buku profil UMKM yang bisa didownload di : https://dkupp.semarangkab.go.id/2020/09/16/majalah-profil-umkm-kabupaten-semarang-2020/atau boleh produk di luar referensi di…
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaranPangan Produksi IRTP. Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT? Fotokopi KTP Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id Fotokopi Izin Usaha Industri Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar Surat pernyataan bermaterai sesuai format Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan) Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau…
-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…