Usaha Mikro dan Perindustrian
-
Pelatihan E-Commerce Tahun 2025
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengikuti Pelatihan E-Commerce Tahun 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu pengusaha mengoptimalkan penggunaan platform e-commerce dalam memperluas pasar dan mengembangkan usaha.
-
Kegiatan Expo IKM Kabupaten Semarang dan Festival Kuliner 2024
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menggelar Expo IKM dan Festival Kuliner selama 15-17 November 2024 yang digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Tuntang ini bertujuan untuk mendukung promosi produk khas Kabupaten Semarang.
-
Sasar IKM Logam, Diskumperindag Kabupaten Semarang Adakan Pelatihan Reverse Engineering
Selasa, 23 Agustus 2022, Diskumperindag Kabupaten Semarang melaksanakan pelatihan Reverse Engineering selama 3 hari. Pada hari pertama, acara dibuka oleh Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, yaitu Bapak Heru Cahyono, SE, MM. Adapun reverse engineering merupakan suatu proses untuk mencari dan menemukan sistem teknologi, fungsi dan operasi yang bekerja pada suatu desain, komponen atau objek melalui sebuah proses analisa yang mendalam pada setiap komponen struktur dari desain atau objek yang akan diteliti. Pelatihan ini menghadirkan dosen Teknik Industri Universitas Diponegoro, yaitu Bapak Norman Iskandar, ST, MT sebagai narasumber. Dalam pelatihan ini, peserta diajarkan materi mengenai desain, sistem kerja, part, material, bentuk, cost (biaya). Ada 3 jenis mesin yang menjadi bahan percobaan pada pelatihan…
-
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan Achievement Motivation Training (AMT) DBH-CHT Tahun 2022
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan Achievement Motivation Training (AMT) DBH-CHT Tahun 2022 diselenggarakan pada hari Selasa – Kamis tanggal 19 – 21 Juli 2022 di Aula Hotel Nugraha Wisata Bandungan. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Budi Doyo, SH. M.Si selaku Kepala Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Semarang. Menuju ke inti acara, kegiatan dilanjutkan dengan materi AMT yang dipandu oleh Bapak Yustiono, SE, MM dan Bapak Pramana Yoga, S.Sos, M.Si. selaku instruktur AMT. Dengan diadakannya pelatihan AMT, diharapkan agar peserta dapat meningkatkan motivasinya untuk lebih mengembangkan usahanya. Peserta diberikan berbagai macam permainan dengan tujuan untuk dapat mengenali dirinya sendiri, mengukur kemampuan diri sendiri dalam menghadapi permasalahan tertentu, dan lain sebagainya. Selain…
-
Lomba Foto Produk UMKM Kabupaten Semarang 2021
Isi data diri pada link bit.ly/lombafotoproduk untuk melakukan pendaftaran Syarat dan Ketentuan Lomba : Terbuka bagi seluruh WNI, tidak ada batasan usia Karya Original tidak mengandung SARAP (Suku, Agama , Ras , Antar Golongan, Politik Praktis) Tema berisi foto produk – produk UMKM Kabupaten SemarangKonten posting terdiri dari minimal 2 foto : 1 Foto Utama full produk 1 Foto dengan menampilkan cerita/review/informasi produk,produsen. Pilihan Tema Foto Produk UMKM : Kategori I : Kerajinan (Bahan alam,sintetis,home decor, asesoris, batik, dll Kategori II : Makanan Kemasan/Kuliner Kategori III : Minuman (Kopi/Herbal/Susu) Referensi produk bisa dilihat di beberapa buku profil UMKM yang bisa didownload di : https://dkupp.semarangkab.go.id/2020/09/16/majalah-profil-umkm-kabupaten-semarang-2020/atau boleh produk di luar referensi di…
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaranPangan Produksi IRTP. Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT? Fotokopi KTP Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id Fotokopi Izin Usaha Industri Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar Surat pernyataan bermaterai sesuai format Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan) Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau…
-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…