Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Semarang Secara Kolektif
Karena tingginya animo masyarakat dalam pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang kini membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran secara kolektif (berkelompok).
Adapun persyaratan pendaftaran secara kolektif ini adalah sebagai berikut:
- Setiap kelompok pendaftar MINIMAL terdiri dari 25 orang dan dipilih seorang koordinator.
- Koordinator bertugas untuk mengumpulkan berkas dan merekap data di tabel excel. Format tabel excel dapat diunduh melalui http://bit.ly/bpumkabsmg2021kolektif
- Koordinator juga bertugas menyerahkan berkas ke Diskumperindag Kabupaten Semarang ATAU PIKK Lopait Tuntang pada jam kerja.
- Berkas persyaratan disusun secara rapi dan berurutan sesuai tabel excel yang meliputi :
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto pelaku usaha di depan tempat usahanya.
- Berkas persyaratan beserta softfile excel dapat dikumpulkan di kantor kami atau di PIKK Tuntang pada jam kerja paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
- Kantor Diskumperindag : Senin s/d Kamis (08.00 – 15.00), Jumat (08.00 – 11.00)
- Kantor PIKK Lopait Tuntang : Senin s/d Jumat (13.00 – 15.00)
- Koordinator tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dalam rangka pendaftaran secara kolektif.
Untuk mengetahui informasi mengenai Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 Kabupaten Semarang dapat dilihat melalui website https://dkupp.semarangkab.go.id/ atau akun Instagram kami di @diskumperindag.