Tata Cara Mendapatkan Informasi dan Pengajuan Keberatan

Tata Cara Mendapatkan Informasi

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi atau download di Website ini pada sub menu (formulir permohonan infirmasi) kemudian diisi data saudara dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

Tata Cara Permohonan Keberatan

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan.
  2. Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertai bersama keputusan/tanggapan.
error: Content is protected !!