Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima.
PERINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis dibidang pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
- menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan kerjasama dibidang pasar dan pedagang kaki lima;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
SEKSI SARANA DAN PRASARANA PASAR
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang sarana dan prasarana pasar;
- melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, dan kebersihan di lingkungan pasar;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerbitan surat izin pemanfaatan kios / los pasar dan izin lainnya yang berada di lingkungan Pasar;
- memberikan pelayanan / intensifikasi perpanjangan pemanfaatan kios / los pasar serta izin lain yang berada di lingkungan pasar untuk memantau retribusi pasar;
- melakukan pendataan dan inventarisasi serta program pensertifikatan tanah-tanah pasar untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi;
SEKSIĀ PEMBINAAN PASAR
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan pasar;
- menyusun data potensi pasar daerah sehingga dapat diselenggarakan pelayanan yang prima bagi masyarakat;
- melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, kebersihan pengaturan pasar rakyat untuk meningkatkan daya saing;
- menyusun profil pasar rakyat;
- melaksanakan intensifikasi, pemungutan, pengendalian, retribusi pasar dan PKL;
- melaksanakan pembinaan dan pengaturan pasar pemerintah daerah, pasar desa, dan pasar swasta;
- melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat;
SEKSI PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang Pedagang Kaki Lima;
- memfasilitasi dan memberikan bantuan pengembangan bagi Pedagang Kaki Lima;
- melaksanakan pembinaan manajemen dan mutu dagangan;
- melaksanakan pengaturan penempatan Pedagang Kaki Lima ;
- memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung Pedagang Kaki Lima;
- mengoordinasikan kebersihan, ketertiban dan keindahan Pedagang Kaki Lima;
- menyusun profil Pedagang Kaki Lima;