Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima.

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan kebijakan teknis dibidang pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
  5. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan kerjasama dibidang pasar dan pedagang kaki lima;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;

 

SEKSI SARANA DAN PRASARANA PASAR

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang sarana dan prasarana pasar;
  2. melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, dan kebersihan di lingkungan pasar;
  3. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan penerbitan surat izin pemanfaatan kios / los pasar dan izin lainnya yang berada di lingkungan Pasar;
  5. memberikan pelayanan / intensifikasi perpanjangan pemanfaatan kios / los pasar serta izin lain yang berada di lingkungan pasar untuk memantau retribusi pasar;
  6. melakukan pendataan dan inventarisasi serta program pensertifikatan tanah-tanah pasar untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi;

 

SEKSIĀ  PEMBINAAN PASAR

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan pasar;
  2. menyusun data potensi pasar daerah sehingga dapat diselenggarakan pelayanan yang prima bagi masyarakat;
  3. melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, kebersihan pengaturan pasar rakyat untuk meningkatkan daya saing;
  4. menyusun profil pasar rakyat;
  5. melaksanakan intensifikasi, pemungutan, pengendalian, retribusi pasar dan PKL;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengaturan pasar pemerintah daerah, pasar desa, dan pasar swasta;
  7. melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat;

 

SEKSI PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang Pedagang Kaki Lima;
  2. memfasilitasi dan memberikan bantuan pengembangan bagi Pedagang Kaki Lima;
  3. melaksanakan pembinaan manajemen dan mutu dagangan;
  4. melaksanakan pengaturan penempatan Pedagang Kaki Lima ;
  5. memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung Pedagang Kaki Lima;
  6. mengoordinasikan kebersihan, ketertiban dan keindahan Pedagang Kaki Lima;
  7. menyusun profil Pedagang Kaki Lima;

error: Content is protected !!