Warning: file_put_contents(/home/user_dkupp/public_html/dkupp/wp-content/uploads/elementor/css/post-1567.css): Failed to open stream: Permission denied in /home/user_dkupp/public_html/dkupp/wp-content/plugins/elementor/core/files/base.php on line 194
Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional ⋆
Kegiatan

Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional

Pada tanggal 10 Juni 2026, Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kegiatan ini dilakukan secara dua hari tanggal 10-11 Juni 2026 yang bertempat di Pasar Bandarjo Ungaran dan Pasar Projo Ambarawa.
Melalui kegiatan ini, para pedagang mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Diharapkan dengan memiliki NIB, kedepannya para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, serta mendukung pengembangan usaha yang lebih tertata dan berdaya saing.

error: Content is protected !!