
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
KEPALA DINAS

Drs. HERU SUBROTO, M.M. – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang koperasi, usaha mikro, bidang perindustrian dan bidang perdagangan. | |||
2. | FUNGSI | ||
a. | Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan; | ||
b. | Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan; | ||
c. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan; | ||
d. | Pelaksanaan administrasi Dinas; dan | ||
e. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. | ||
3. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan; | ||
b. | Merumuskan kebijakan dan pengawasan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan; | ||
c. | Menetapkan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro dan perindustrian dan perdagangan, pengawasan koperasi, usaha mikro dan perindustrian, dan Perdagangan; | ||
d. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas; | ||
e. | Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal; | ||
f. | Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang koperasi, usaha mikro perindustrian, dan perdagangan; | ||
g. | Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas; | ||
h. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas; | ||
i. | Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas; | ||
j. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan | ||
k. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SEKRETARIAT

IMUM, S.H., M.H. – Sekretaris
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian. | |||
2. | FUNGSI | ||
a. | Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas; | ||
b. | Pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan | ||
c. | Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas. | ||
3. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kegiatan Subbagian-Subbagian; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas; | ||
d. | Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas; | ||
e. | Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan guna kelancaran tugas; | ||
f. | Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas; | ||
g. | Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; | ||
h. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat; | ||
i. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
j. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SUBBAGIAN PERENCANAAN

NUNUNG KURNIASARI, S.E. – Kepala Subbagian Perencanaan
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan. | |||
2. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | ||
d. | Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen PelaksanaanPerubahan Anggaran Dinas sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan; | ||
e. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas; | ||
f. | Melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas; | ||
g. | Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas; | ||
h. | Menyusunan profil dan laporan bidang Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan, Standar Pelayanan Minimal, Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | ||
i. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan; | ||
j. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan; | ||
k. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
l. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SUBBAGIAN KEUANGAN

EMA PUSPITOSARI, S.E., M.M. – Kepala Subbagian Keuangan
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang pengelolaan administrasi keuangan Dinas. | |||
2. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Keuangan; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan; | ||
d. | Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas; | ||
e. | Melaksanakan pengentrian retribusi dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; | ||
f. | Menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, semesteran, dan tahunan Dinas; | ||
g. | Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan Dinas; | ||
h. | Memfasilitasi pemeriksaan internal dan eksternal; | ||
i. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Dinas; | ||
j. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan; | ||
k. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan; | ||
l. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
m. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TAUFIK HARYANTO, S.E., M.M. – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. | |||
2. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas; | ||
d. | Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan; | ||
e. | Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal; | ||
f. | Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian; | ||
g. | Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya; | ||
h. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian; | ||
i. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian; | ||
j. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
k. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS | ||
1. | BIDANG KOPERASI | |
2. | BIDANG USAHA MIKRO DAN PERINDUSTRIAN | |
3. | BIDANG PERDAGANGAN | |
4. | BIDANG PASAR DAN PEDAGANG KAKI LIMA | |
5. | UPTD METROLOGI LEGAL |
Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021
