Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas dan Sekretariat

KEPALA

TUGAS :
Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan.

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
  • pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati  terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

FUNGSI :

  1. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
  2. pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan
  3. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.

PERINCIAN TUGAS :

  1. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
  2. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
  3. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;

 

SUBBAGIAN PERENCANAAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan sekretariat, Bidang dan UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
  4. melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  6. menyusunan profil dan laporan bidang Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindustrian, Dan Perdagangan, Standar Pelayanan Minimal, Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

SUBBAGIAN KEUANGAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan ;
  2. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan di bidang keuangan lingkungan Dinas ;
  3. melaksanakan pengentrian retribusi dalam aplikasi SIPKD
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, semesteran, dan tahunan Dinas;
  5. melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan Dinas;
  6. memfasilitasi pemeriksaan internal dan eksternal;
  7. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapan dan belanja di lingkungan Dinas;

 

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan  administrasi  kepegawaian Dinas;
  2. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  4. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  5. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
error: Content is protected !!