Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas dan Sekretariat
KEPALA
TUGAS :
Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
- pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan ;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
FUNGSI :
- pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
- pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan
- pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
PERINCIAN TUGAS :
- mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
- mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
- menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
SUBBAGIAN PERENCANAAN
PERINCIAN TUGAS :
- menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan sekretariat, Bidang dan UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
- melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- menyusunan profil dan laporan bidang Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindustrian, Dan Perdagangan, Standar Pelayanan Minimal, Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
SUBBAGIAN KEUANGAN
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan ;
- melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan di bidang keuangan lingkungan Dinas ;
- melaksanakan pengentrian retribusi dalam aplikasi SIPKD
- menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, semesteran, dan tahunan Dinas;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan Dinas;
- memfasilitasi pemeriksaan internal dan eksternal;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapan dan belanja di lingkungan Dinas;
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
- membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;