Pasar
-
Mitigasi COVID-19 : Pasar Rakyat Ditutup Tanggal 16 Juli 2021
Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 9 Juli 2021 di Halaman Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh Kepala Pasar dan perwakilan paguyuban pedagang se-Kabupaten Semarang dan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19, bersama ini disampaikan bahwa: 1. Pasar Rakyat se-Kabupaten Semarang akan ditutup serentak selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Jumat, 16 Juli 2021 2. Selama masa penutupan tersebut, akan dilakukan disinfeksi di seluruh pasar 3. TAMBAHAN INFORMASI: Berdasarkan SE Diskumperindag Nomor 440/00572, akan dilakukan perubahan dan pembatasan jam operasional pasar pagi. Mulai tanggal 14 s/d 20 Juli 2021, pasar pagi hanya boleh buka pada pukul 06.00 – 10.00 WIB
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…