Metrologi
-
UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN SEMARANG GELAR SIDANG PASAR TAHUN 2022
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang menggelar sidang tera pasar tahun 2022 di pasar-pasar desa maupun kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Sidang tera pasar juga dilaksanakan sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 bahwa alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus ditera ulang. Tera ulang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang, Joko Prayitno, S.T., M.M. mengungkapkan kegiatan sidang tera pasar bertujuan untuk melakukan pelayanan tera tera ulang di tempat pakai alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) sehingga memudahkan pemilik UTTP melakukan tera-tera ulang. “Tahun ini sidang pasar kita laksanakan di 29 pasar di Kabupaten…
-
WAKIL UPTD METROLOGI LEGAL JABARKAN HASIL KAJIAN TERKAIT URGENSI PENGAWASAN METROLOGI LEGAL
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Hasil-Hasil Penelitian di Kabupaten Semarang yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang pada Selasa (07/06/2022). Penelitian yang dipaparkan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang mengusung judul Urgensi Pengawasan Metrologi Legal dalam Mewujudkan Kabupaten Semarang yang Tertib Ukur. Penyaji menyampaikan paparan hasil penelitian dengan fokus permasalahan berupa urgensi pelaksanaan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Semarang, beserta faktor-faktor penghambat dan solusinya sebagai upaya untuk mewujudkan daerah tertib ukur. Pengawasan metrologi legal sendiri berperan dalam perlindungan konsumen di Kabupaten Semarang. Hasil-hasil penelitian yang telah disosialisasikan akan diterbitkan dalam Media Informasi Hasil-Hasil Penelitian di Kabupaten Semarang, SINOV Volume 5 Nomor 1 periode Januari-Juni 2022.
-
Pemasangan Stiker Tera Tera Ulang Tahun 2022 di SPBU Lendoh oleh Bupati Semarang
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap 12 pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) SPBU 44.506.13 Lendoh, Desa Bedono, Kecamatan Bedono, Kabupaten Semarang pada Selasa (26/07/2022). Masa berlaku tera pompa ukur BBM yang habis harus segera ditera ulang. Pelaksanaan tera ulang tersebut dilanjutkan dengan pemasangan stiker tera ulang Tahun 2022 oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. Acara Pemasangan Stiker Tanda Tera Ulang Tahun 2022 dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Camat Jambu, Kapolsek Jambu, Danramil Jambu, Ketua Paguyuban SPBU Kabupaten Semarang serta beberapa tokoh masyarakat. Bupati Semarang sendiri berhalangan hadir dikarenakan ada kunjungan DPR RI pada saat bersamaan. Pemasangan…
-
UPTD Metrologi Legal Ikut Meramaikan Pawai Pembangunan Kabupaten Semarang Tahun 2022
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang turut serta meramaikan karnaval pada Pawai Pembangunan Kabupaten Semarang Tahun 2022 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-77 RI. Start di Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, rombongan UPTD Metrologi Legal yang bergabung dengan rombongan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Heru Cahyono, SE, MM berjalan kaki sesuai rute menuju titik finish di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Pawai Pembangunan Kabupaten Semarang diadakan setelah 2 tahun vakum akibat pandemi Covid-19. Warga sangat antusias menyaksikan pawai dengan memadati jalanan. Meski begitu, pawai berjalan dengan tertib.
-
5 Jenis Cap Tanda Tera yang Wajib Kamu Ketahui
Sahabat, tahukah kamu jika alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan wajib dilakukan tera atau tera ulang? Tera atau tera ulang berfungsi untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alat ukur wajib ditera ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh, Timbangan meja dan timbangan elektronik yang biasa digunakan untuk transaksi perdagangan di pasar wajib ditera ulang setiap satu tahun. Pemilik timbangan wajib melakukan tera ulang ke Unit Metrologi Legal yang menaungi daerah tersebut. Di Kabupaten Semarang, pelayanan tera ulang dapat dilakukan di kantor UPTD Metrologi Legal, Jalan Erlangga Raya, No. 1 Langensari, Ungaran Barat. Tera ulang dapat…
-
UPTD METROLOGI LEGAL LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT COVID-19
Tim UPTD Metrologi melakukan Monitoring ke beberapa titik untuk memantau Pelaksanaan PPKM darurat Telah melaksanakan Instruksi Bupati no.17 th. 2021 tentang PPKM darurat. Dari pantauan masih ditemukan pengunjung yang makan ditempat, kemudian kami melakukan sosialisasi tentang hal PPKM Darurat yang mengharuskan pengunjung untuk membungkus pesanannya dan melaksanakan 5M. Untuk mempermudah penerapan Himbauan ini, kami memasang stiker di warung tersebut. Pemilik warung bersedia mematuhi aturan PPKM darurat ini. Tim Monitoring PPKM Darurat Covid 19 Sektor PKL melakukan Monitoring ke PKL W.R Seduluran Lamongan di Jalan Bawen-Magelang Desa Gondoriyo, Kec. Jambu dengan hasil: Pemilik bernama Mas Sunan belum mengetahui isi PPKM darurat terkait warung makan/pkl. Selama ini telah menjalankan prokes. Setelah dilakukan…
-
Prosedur dan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus berkomitmen dalam upaya menjamin alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi melindungi kepentingan umum yakni produsen dan konsumen demi memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang. Upaya dalam menjamin uttp yang tertib ukur untuk memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang adalah dengan mengadakan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan di Kabupaten Semarang. Terhitung mulai tanggal 1 April 2019 UPTD Metrologi legal kabupaten Semarang telah siap melayani kegiatan tera tera ulang. Adapun kegiatan tera dan tera ulang yang dilayani antara…
-
Kegiatan Tera/Tera Ulang SPBU
Dalam upaya untuk menjamin ketepatan takaran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Semarang, UPTD Metrologi Legal di bawah Diskumperindag rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU. Saat ini, sebanyak 30 SPBU sudah berizin dan beroperasi di Kabupaten Semarang dan rutin dilakukan pengujian Tera ulang. Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle bbm menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi. Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter. Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan…