TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

BIDANG KOPERASI

PURWADI, S.E., M.M. – Kepala Bidang Koperasi

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan di bidang Koperasi.
2.FUNGSI
a.Perumusan kebijakan teknis Bidang Koperasi;
b.Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi; dan
c.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi.
3.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Koperasi;
b.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
c.Merumuskan kebijakan teknis di bidang koperasi;
d.Melaksanakan penerbitan izin usaha koperasi, pembukaan kantorkantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
e.Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
f.Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan kerjasama di bidang koperasi;
g.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
h.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
i.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI

IWAN SATRIJO RAHARDJO, S.E. – Pengawas Koperasi Ahli Muda

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Koperasi di bidang kelembagaan dan usaha koperasi.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang kelembagaan dan usaha koperasi;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan bidang kelembagaan meliputi pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi;
d.Melaksanakan inventarisasi, dan analisis potensi serta masalah perkoperasian di  Daerah;
e.Menyiapkan bahan pengesahan pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (tugas pembantuan);
f.Memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
g.Memfasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
h.Memfasilitasi izin persetujuan pembukaan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dari luar Daerah;
i.Memfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi;
j.Memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
k.Melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi tentang kelembagaan dan usaha koperasi;
l.Melaksanakan pendi di kan dan latihan perkoperasian bagi pra koperasi, koperasi serta koperasi sekolah;
m.Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di  bidang usaha koperasi;
n.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan usaha koperasi;
o.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan usaha koperasi
p.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Koperasi  di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
d.Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian koperasi di Daerah;
e.Mengadakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi;
f.Memfasilitasi pemeringkatan koperasi sebagai bahan evaluasi dan penyiapan bahan kebijakan;
g.Melaksanakan klarifikasi atas kasus/dugaan penyimpangan yang terjadi  pada koperasi;
h.Melaksanakan penyusunan data, informasi, dan profil koperasi;
i.Melaksanakan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas dalam rangka memperoleh data dan keterangan pada koperasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.Memberikan sanksi administratif kepada koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya;
k.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
l.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021

error: Content is protected !!