Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Koperasi

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Koperasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi.

PERINCIAN TUGAS :

  1. merumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi;
  2. melaksanakan penerbitan izin usaha koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi,
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
  4. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan kerjasama dibidang koperasi;

 

SEKSI  KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang kelembagaan meliputi pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi;
  2. melaksanakan inventarisasi, dan analisis potensi serta masalah perkoperasian di Kabupaten Semarang;
  3. menyiapkan bahan pengesahan pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (tugas pembantuan);
  4. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. melaksanakan penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
  6. memfasilitasi izin persetujuan pembukaan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dari luar Kabupaten Semarang;
  7. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi;
  8. memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi sesuai pedoman dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi tentang kelembagaan dan usaha koperasi;
  10. melaksanakan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi pra koperasi, koperasi serta koperasi sekolah;
  11. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang usaha koperasi;

 

SEKSI  PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
  2. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian koperasi di Kabupaten Semarang;
  3. mengadakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi;
  4. memfasilitasi pemeringkatan koperasi sebagai bahan evaluasi dan penyiapan bahan kebijakan;
  5. melaksanakan klarifikasi atas kasus/dugaan penyimpangan yang terjadi pada koperasi;
  6. melaksanakan penyusunan data, informasi, dan profil koperasi
  7. melaksanakan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas dalam rangka memperoleh data dan keterangan pada koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian;
  8. memberikan sanksi administratif kepada koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya;

error: Content is protected !!