Informasi Dikecualikan

NoInformasi ( berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan )Dasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi Apabila DibukaManfaat bila DitutupJangka Waktu ( disebutkan jangka waktunya )
1Biodata Database PNSPasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik.
Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAMMelindungi data diri PNS yang bersifat pribadiTidak Terbatas
2Identitas PNS yang melanggar disiplin atau dijatuhi hukuman disiplinPasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik.
Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAMMelindungi data diri PNS yang bersifat pribadiTidak Terbatas
3Identitas PNS yang mengajukan ijin perkawinan / perceraianPasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik.
Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAMMelindungi data diri PNS yang bersifat pribadiTidak Terbatas
4Dokumen keuangan berupa SPJ beserta lampiran
UU No.14 Tahun 2008 tentang
KIP, Pasal 17
Penyalahgunaan Oleh Pihak LainMelindungi
penyalahgunaan oleh
pihak yang tidak
berkepentingan.
Tidak Terbatas
5Berita Acara PemeriksaanUU No. 14 Tahun 2008 pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 17 huruf i
Peraturan MENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan dan No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, bab/no.4500
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma Pelaporan huruf a.
Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur. Melanggar PP tentang batasan distribusi LHP.
- Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP.
Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan.Tidak Terbatas
6Laporan Hasil PemeriksaanUU No. 14 Tahun 2008 pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 17 huruf i
Peraturan MENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan dan No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, bab/no.4500
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma Pelaporan huruf a.
● Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur. ● Melanggar PP tentang batasan distribusi LHP.
● Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP.
Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan.Tidak Terbatas
7Kode Akses Elektronik dan User akses/passwordUU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (Pasal 1 angka 16)Penyalahgunaan Oleh Pihak LainMenjaga Keamanan Jaringan KomputerTidak Terbatas
8Arsip dinamis tentang database AKDP●Pasal 17 huruf i undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ● pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Munculnya persaingan usaha yang tidak sehatDapat menjaga obyektifitas penilaianTerbatas sampai dengan proses pengajuan ijin
error: Content is protected !!