Informasi Dikecualikan
No | Informasi ( berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan ) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi Apabila Dibuka | Manfaat bila Ditutup | Jangka Waktu ( disebutkan jangka waktunya ) |
---|---|---|---|---|---|
1 | Biodata Database PNS | Pasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik. | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAM | Melindungi data diri PNS yang bersifat pribadi | Tidak Terbatas |
2 | Identitas PNS yang melanggar disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin | Pasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik. | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAM | Melindungi data diri PNS yang bersifat pribadi | Tidak Terbatas |
3 | Identitas PNS yang mengajukan ijin perkawinan / perceraian | Pasal 28 a - 28 h Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu blik. | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia dan melanggar HAM | Melindungi data diri PNS yang bersifat pribadi | Tidak Terbatas |
4 | Dokumen keuangan berupa SPJ beserta lampiran | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 | Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain | Melindungi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan. | Tidak Terbatas |
5 | Berita Acara Pemeriksaan | UU No. 14 Tahun 2008 pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 17 huruf i Peraturan MENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan dan No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, bab/no.4500 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma Pelaporan huruf a. | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur. Melanggar PP tentang batasan distribusi LHP. - Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP. | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. | Tidak Terbatas |
6 | Laporan Hasil Pemeriksaan | UU No. 14 Tahun 2008 pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 17 huruf i Peraturan MENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan dan No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, bab/no.4500 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma Pelaporan huruf a. | ● Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur. ● Melanggar PP tentang batasan distribusi LHP. ● Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP. | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. | Tidak Terbatas |
7 | Kode Akses Elektronik dan User akses/password | UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (Pasal 1 angka 16) | Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Jaringan Komputer | Tidak Terbatas |
8 | Arsip dinamis tentang database AKDP | ●Pasal 17 huruf i undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ● pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. | Munculnya persaingan usaha yang tidak sehat | Dapat menjaga obyektifitas penilaian | Terbatas sampai dengan proses pengajuan ijin |