Hak dan Kewajiban Pemohon

1.Melihat dan mengetahui Informasi PublikHak
2.Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganKewajiban
3.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi PublikHak
4.Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-UndangHak
5.Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undanganHak
6.Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganKewajiban

error: Content is protected !!