Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban
3.
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
Hak
4.
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
Hak
5.
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak
6.
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan