Kegiatan
Kegiatan kegiatan Diskumperindag
-
KEGIATAN PELATIHAN DIGITALISASI KOPERASI DAN AKUNTANSI LANJUTAN BAGI PENGURUS/PENGELOLA KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu organisasi atau lembaga pembiayaan masyarakat yang telah lama hadir di Indonesia. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah koperasi di Indonesia terus menyusut sejak 2017. Hal tersebut selaras dengan menurunnya minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukan, jumlah anggota koperasi terus menunjukkan penurunan sejak tahun 2017. Tercatat pada tahun 2010, jumlah anggota mencapai 30,5 juta orang dan terus meningkat hingga puncaknya pada 2016 tercatat 38,6 juta orang. Namun, gemilang koperasi meredup pada 2017 ketika jumlah anggota yang tercatat hanya 18,2 juta orang atau menurun lebih dari setengah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk menyiasati penurunan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan…
-
5 Jenis Cap Tanda Tera yang Wajib Kamu Ketahui
Sahabat, tahukah kamu jika alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan wajib dilakukan tera atau tera ulang? Tera atau tera ulang berfungsi untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alat ukur wajib ditera ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh, Timbangan meja dan timbangan elektronik yang biasa digunakan untuk transaksi perdagangan di pasar wajib ditera ulang setiap satu tahun. Pemilik timbangan wajib melakukan tera ulang ke Unit Metrologi Legal yang menaungi daerah tersebut. Di Kabupaten Semarang, pelayanan tera ulang dapat dilakukan di kantor UPTD Metrologi Legal, Jalan Erlangga Raya, No. 1 Langensari, Ungaran Barat. Tera ulang dapat…
-
PENYERAHAN PENGHARGAAN KOPERASI BERPRESTASI TAHUN 2021
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang memberikan penghargaan kepada koperasi berprestasi tahun 2021, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Kamis, 28 Oktober 2021. Penghargaan diberikan kepada 6 kategori koperasi yang ada di Kabupaten Semarang meliputi : 1. Kopkar Sido Makmur ( kategori Koperasi Karyawan ) 2. KSP Giri Artha ( kategori Koperasi Simpan Pinjam ) 3. KPRI Dispertan ( kategori Koperasi Pegawai Negeri ) 4. KSPPS Mitra Abadi ( kategori Koperasi Simpan Pinjam Syariah ) 5. BMT Hubbul Wathon ( kategori Baitul Maal Watamwil / BMT ) 6. KUD Sumber Karya ( kategori Koperasi Unit Desa ) Adapun penghargaan yang diberikan berupa piala dan piagam…
-
Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Koperasi Tahun 2021
Kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik tahun 2021 akhirnya dapat terlaksana. Setelah sekian lama banyak kegiatan yang tertunda akibat pandemi Covid 19, pada tanggal 20 s/d 23 September 2021 telah dilaksanakan Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Kabupaten Semarang. Diikuti sebanyak 60 peserta yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ), Koperasi Unit Desa ( KUD ), Koperasi Simpan Pinjam Syariah ( KSPS ), Koperasi Serba Usaha ( KSU ) dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Bapak Heru Cahyono, SE,MM, beliau berpesan bahwa semua peserta diharapkan dapat mengikuti…
-
Bimbingan Teknis Pelaporan Pertanggungjawaban Koperasi Tahun 2021
Kegiatan bimbingan teknis pelaporan pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, yaitu Bapak Heru Cahyono, S.E., M.M. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh 50 gerakan koperasi di Kabupaten Semarang. Acara ini diselenggarakan dengan 2 kali angkatan. Dimana mereka merupakan koperasi baru dan koperasi lama yang tidak melaporkan RAT selama 2 tahun berturut – turut. Dilakukan pelatihan bimbingan teknis agar gerakan dapat membuat Laporan RAT sesuai standar dan melakukan RAT rutin setiap tahun.
-
Diskumperindag tambah alokasi anggaran untuk Pengadaan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Mengingat kasus COVID-19 yang masih ada di Kabupaten Semarang , serta untuk memastikan tidak adanya penyebaran COVID-19 di wilayah kerja Diskumperindag, melalui APBD-Perubahan Tahun 2021 Diskumperindag kembali menganggarkan bahan – bahan untuk pencegahan penularan COVID-19. Kegiatan pengadaan ini akan dilaksanakan melalui Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan rincian sebagai berikut : Disinfektan : 1000 liter dengan pagu anggaran Rp. 34.000.000,00 Hand Sanitizer : 87 liter dengan pagu anggaran Rp. 13.050.000,00 Diharapkan ketika APBD-Perubahan Tahun 2021 disahkan, kegiatan pengadaan ini dapat segera dilaksanakan. Informasi selanjutnya bisa diketahui melalui : http://lpse.semarangkab.go.id/
-
Diskumperindag Kabupaten Semarang bagikan Handsanitizer dan Masker Kain hasil Pengadaan
Pada saat ini kita dihadapkan dengan wabah penyakit yang mematikan yaitu Covid-19. Dengan adanya wabah tersebut Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang pun tidak tinggal diam. Kita ikut membantu masyarakat dalam melawan covid-19 terutama yang dilingkup pasar, PKL, dan UKM karena dinas ini membawahi lingkup tersebut. Maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan membantu memberikan masker dan handsanitizer ke para PKL, UKM, pedagang pasar dan para pengunjung pasar. Berikut kami lampirkan dokumentasi serah terima bantuan masker dan handsanitizer kepada pengelola pasar atau yang mewakilkan dari para pedagang pasar, PKL, dan UKM. Pengadaan handsanitizer dan masker oleh Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang,…
-
Upgrade Kualitas Koperasi di Masa Pandemi , Diskumperindag gelar Pemeringkatan Koperasi Berprestasi Tahun 2021
Dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi Kabupaten Semarang selama masa pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melaksanakan pemeringkatan koperasi berprestasi. Pemeringkatan dimaksudkan agar setiap koperasi di Kabupaten Semarang memenuhi prinsip – prinsip perkoperasian sesuai peraturan perundangan sehingga lebih dapat mensejahterakan anggotanya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Koperasi diawali dengan pelaksanaan Pemeringkatan Koperasi Berprestasi untuk tahun 2021 dimulai dengan penyerahan berkas penilaian kepada Koperasi terpilih yang berada di wilayah Kabupaten Semarang oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang membantu bertugas untuk menyerahkan blangko isian tentang hal yang berhubungan dengan pemeringkatan koperasi. Bersamaan dengan hal tersebut PPKL mewakili Diskumperindag sebagai Dinas pengampu terutama dibidang koperasi untuk melakukan monitoring…
-
UPTD METROLOGI LEGAL LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT COVID-19
Tim UPTD Metrologi melakukan Monitoring ke beberapa titik untuk memantau Pelaksanaan PPKM darurat Telah melaksanakan Instruksi Bupati no.17 th. 2021 tentang PPKM darurat. Dari pantauan masih ditemukan pengunjung yang makan ditempat, kemudian kami melakukan sosialisasi tentang hal PPKM Darurat yang mengharuskan pengunjung untuk membungkus pesanannya dan melaksanakan 5M. Untuk mempermudah penerapan Himbauan ini, kami memasang stiker di warung tersebut. Pemilik warung bersedia mematuhi aturan PPKM darurat ini. Tim Monitoring PPKM Darurat Covid 19 Sektor PKL melakukan Monitoring ke PKL W.R Seduluran Lamongan di Jalan Bawen-Magelang Desa Gondoriyo, Kec. Jambu dengan hasil: Pemilik bernama Mas Sunan belum mengetahui isi PPKM darurat terkait warung makan/pkl. Selama ini telah menjalankan prokes. Setelah dilakukan…
-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…