Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdagangan

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan.

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perdagangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan kebijakan teknis dibidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
  5. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
  7. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;

 

SEKSI  USAHA  PERDAGANGAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang usaha perdagangan;
  2. melaksanakan pembinaan usaha dan fasilitasi pengelolaan usaha sarana distribusi perdagangan masyarakat ;
  3. menyiapkan rekomendasi penerbitan PKAPT (pedagang kayu antar pulau terdaftar) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
  4. melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  5. menerbitkan rekomendasi tanda daftar gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
  6. melaksanakan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Untuk Penerima Waralaba (STPW);
  7. melaksanakan penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
  8. menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan daerah;
  9. menyusun profil perusahaan-perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, komoditi ekspor impor dan komoditi potensial Daerah serta melaporkan data realisasi ekspor impor;
  10. menginformasikan kepada eksportir dan importir tentang kebijakan ekspor impor, pameran dagang baik di dalam negeri maupun luar negeri, jadwal ruang kapal dan peluang ekspor ;
  11. memfasilitasi pengembangan pasar lelang daerah;

 

SEKSI  PENGAWASAN PERDAGANGAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang Pengawasan Perdagangan;
  2. melaksanakan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok / penting dan barang umum lainnya serta barang strategis;
  3. melaksanakan pengawasan gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  4. menginventarisir data nama distributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/ penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial dan komoditi ekspor;
  5. melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di pasar dan melaporkan hasil pengawasan barang ;
  6. melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
    1. melaksanakan pengawasan peredaran perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
  7. melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah kabupaten dalam pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
  8. melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah ;

error: Content is protected !!