TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BIDANG PERDAGANGAN

JOKO PRAYITNO, S.T.,M.M. – PLT. Kepala Bidang Perdagangan
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan di bidang perdagangan. | |||
2. | FUNGSI | ||
a. | Perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan; | ||
b. | Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; dan | ||
c. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan. | ||
3. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perdagangan; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Merumuskan kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen; | ||
d. | Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; | ||
e. | Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen; | ||
f. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; | ||
g. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; | ||
h. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
i. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SUB KOORDINATOR USAHA PERDAGANGAN
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di bidang usaha perdagangan. | |||
2. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran di bidang usaha perdagangan; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Menyiapkan bahan kebijakan di bidang usaha perdagangan; | ||
d. | Melaksanakan pembinaan usaha dan fasilitasi pengelolaan usaha sarana di stribusi perdagangan masyarakat; | ||
e. | Melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen dan persyaratan periizinan melalui sistem pelayanan perizinan di bidang usaha perdagangan; | ||
f. | Mengikuti dan/atau menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan Daerah; | ||
g. | Menyusun profil perusahaan-perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, komoditi ekspor impor dan komoditi potensial Daerah serta melaporkan data realisasi ekspor impor; | ||
h. | Memfasilitasi pengembangan pasar lelang Daerah; | ||
i. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan; | ||
j. | Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan; | ||
k. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
l. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
SUB KOORDINATOR PENGAWASAN PERDAGANGAN

NURLAILA SILAYAR, S.E. – Analis Perdagangan Ahli Muda
1. | TUGAS | ||
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di bidang pengawasan perdagangan. | |||
2. | URAIAN TUGAS | ||
a. | Menyusun program kerja dan anggaran di bidang pengawasan perdagangan; | ||
b. | Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; | ||
c. | Menyiapkan bahan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan; | ||
d. | Melaksanakan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok / penting dan barang umum lainnya serta barang strategis; | ||
e. | Melaksanakan pengawasan gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting; | ||
f. | Menginventarisir data nama di stributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial dan komoditi ekspor; | ||
g. | Melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di pasar dan melaporkan hasil pengawasan barang; | ||
h. | Melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; | ||
i. | Melaksanakan pengawasan peredaran perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat; | ||
j. | Melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi; | ||
k. | Melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan di stribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah; | ||
l. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan; | ||
m. | Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan; | ||
n. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan | ||
o. | Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021
