Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdagangan
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan.
PERINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perdagangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis dibidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
- menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
SEKSI USAHA PERDAGANGAN
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang usaha perdagangan;
- melaksanakan pembinaan usaha dan fasilitasi pengelolaan usaha sarana distribusi perdagangan masyarakat ;
- menyiapkan rekomendasi penerbitan PKAPT (pedagang kayu antar pulau terdaftar) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
- melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- menerbitkan rekomendasi tanda daftar gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
- melaksanakan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Untuk Penerima Waralaba (STPW);
- melaksanakan penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
- menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan daerah;
- menyusun profil perusahaan-perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, komoditi ekspor impor dan komoditi potensial Daerah serta melaporkan data realisasi ekspor impor;
- menginformasikan kepada eksportir dan importir tentang kebijakan ekspor impor, pameran dagang baik di dalam negeri maupun luar negeri, jadwal ruang kapal dan peluang ekspor ;
- memfasilitasi pengembangan pasar lelang daerah;
SEKSI PENGAWASAN PERDAGANGAN
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang Pengawasan Perdagangan;
- melaksanakan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok / penting dan barang umum lainnya serta barang strategis;
- melaksanakan pengawasan gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- menginventarisir data nama distributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/ penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial dan komoditi ekspor;
- melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di pasar dan melaporkan hasil pengawasan barang ;
- melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
- melaksanakan pengawasan peredaran perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
- melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah kabupaten dalam pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
- melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah ;