TENTANG KAMI

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Disusun Berdasarkan Peraturan Daerah Kabuaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan telah diubah lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi  Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Semarang, pada tahun 2016 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, pada tahun 2020 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, pada tahun 2023 terdapat perubahan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.

Pada tahun 2017 Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapat pelimpahan tugas yaitu melaksanakan kegiatan peneraan ulang ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Bupati Semarang tersebut maka ditetapkan  Peraturan Bupati Semarang Nomor   31  tahun  2018  tentang Perincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang, yaitu UPTD Metrologi Legal. UPTD pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan adalah UPTD Metrologi Legal Kelas A. UPTD Metrologi Legal dipimpin oleh Kepala UPTD, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan.

Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Tipe A Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah :

  1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, bidang perindustrian dan bidang perdagangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
    2. pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
error: Content is protected !!

JUDOL303/
togel online
jpmania
mpo007
situs toto
rajalangit77
Slot
slot gacor