Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian; dan
- pelaksanaan monotoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian.
PERINCIAN TUGAS :
- merumuskan kebijakan teknis di Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro dan perindustrian
- menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
- menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, evaluasi dan kerjasama di Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian
SEKSI KELEMBAGAAN USAHA MIKRO
PERINCIAN TUGAS :
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kelembagaan dan manajemen Usaha Mikro dan Industri Kecil;
- melaksanakan monitoring, inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, penyajian, pelayanan dan penyebarluasan data/ informasi Industri dan membuat laporan melalui System Industri Nasional ( SINAS );
- melaksanakan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan IUI Menengah, Izin Perpanjangan Usaha Industri (IPUI) bagi industtri kecil dan menengah, IUKI dan IPKI yang lokasinya di Kabupaten Semarang;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi untuk menunjang pemasaran produk melalui pemasaran on line;
- melaksanakan promosi usaha mikro;
- memfasilitasi kegiatan temu usaha dan jaringan kemitraan bagi Usaha Mikro, dengan pengusaha kecil/menengah;
SEKSI PRODUKSI
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang Produksi;
- melaksanakan pembinaan dan pelatihan pengolahan sumber daya alam lokal dan diversifikasi produk;
- melaksanakan fasilitasi perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Standar Nasional Indonesia (SNI), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikasi Halal;
- melaksanakan fasilitasi peningkatan sarana dan prasarana produksi;
- memfasilitasi pengembangan alih teknologi bagi usaha mikro dan industri kecil;
- memfasilitasi kegiatan magang bagi usaha mikro dan industri kecil;
SEKSI PENGEMBANGAN
PERINCIAN TUGAS :
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sentra dan klaster;
- memfasilitasi akses permodalan/pendanaan, dan pembiayaan bagi usaha mikro dan industri kecil;
- melaksanakan pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil;
- menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro dan industri kecil;