Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian; dan
  3. pelaksanaan monotoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian. 

PERINCIAN TUGAS :

  1. merumuskan kebijakan teknis di Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro dan perindustrian
  3. menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
  4. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, evaluasi dan kerjasama di Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian

 

SEKSI  KELEMBAGAAN USAHA MIKRO

PERINCIAN TUGAS :

  1. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kelembagaan dan manajemen Usaha Mikro dan Industri Kecil;
  2. melaksanakan monitoring, inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, penyajian, pelayanan dan penyebarluasan data/ informasi Industri  dan membuat laporan melalui System Industri Nasional ( SINAS );
  3. melaksanakan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan IUI Menengah, Izin Perpanjangan Usaha Industri (IPUI) bagi industtri kecil dan menengah, IUKI dan IPKI yang lokasinya di Kabupaten Semarang;
  4. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi untuk menunjang pemasaran produk melalui  pemasaran on line;
  5. melaksanakan promosi usaha mikro;
  6. memfasilitasi kegiatan temu usaha dan jaringan kemitraan bagi Usaha Mikro, dengan pengusaha kecil/menengah;

 

SEKSI  PRODUKSI

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang Produksi;
  2. melaksanakan pembinaan dan pelatihan pengolahan sumber daya alam lokal dan diversifikasi produk;
  3. melaksanakan fasilitasi perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Standar Nasional Indonesia (SNI), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikasi Halal;
  4. melaksanakan fasilitasi peningkatan sarana dan prasarana produksi;
  5. memfasilitasi pengembangan alih teknologi bagi usaha mikro dan industri kecil;
  6. memfasilitasi kegiatan magang bagi usaha mikro dan industri kecil;

 

SEKSI PENGEMBANGAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sentra dan klaster;
  2. memfasilitasi akses permodalan/pendanaan, dan pembiayaan bagi usaha mikro dan industri kecil;
  3. melaksanakan pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil;
  4. menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro dan industri kecil;

error: Content is protected !!