Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal

KEPALA

PERINCIAN TUGAS :

  • mengoordinir pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan standar ukuran;
  • mengoordinir pelayanan tera dan/atau tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar,timbang dan perlengkapannya;
  • melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
  • melaksanakan pemeliharaan ketertelusuran standar kerja dan perlengkapannya;
  • melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan cap tanda tera;
  • mengoordinir pelaksanaan penyuluhan, pengamatan/pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
  • mengoordinir pengelolaan ketatausahaan UPTD Metrologi Legal;
  • mengoordinir kegiatan kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UPTD Metrologi Legal;
  • mengoordinir pengelolaan retribusi bidang Metrologi Legal;

 

SUBBAGIAN TATA USAHA

  • menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal;
  • menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan anggaran UPTD Metrologi Legal;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan barang daerah pada UPTD Metrologi Legal;
  • menyusun rencana kebutuhan barang untuk keperluan UPTD Metrologi Legal;
  • melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi ringan sarana dan prasarana pada UPTD Metrologi Legal;
  • menyusun usulan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat, dan pembangunan sarana dan prasarana UPTD Metrologi Legal;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi retribusi pada UPTD Metrologi Legal;
  • mendata, mengolah dan menyajikan data kegiatan UPTD Metrologi Legal;

error: Content is protected !!