Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal
KEPALA
PERINCIAN TUGAS :
- mengoordinir pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan standar ukuran;
- mengoordinir pelayanan tera dan/atau tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar,timbang dan perlengkapannya;
- melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
- melaksanakan pemeliharaan ketertelusuran standar kerja dan perlengkapannya;
- melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan cap tanda tera;
- mengoordinir pelaksanaan penyuluhan, pengamatan/pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
- mengoordinir pengelolaan ketatausahaan UPTD Metrologi Legal;
- mengoordinir kegiatan kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UPTD Metrologi Legal;
- mengoordinir pengelolaan retribusi bidang Metrologi Legal;
SUBBAGIAN TATA USAHA
- menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal;
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan anggaran UPTD Metrologi Legal;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan barang daerah pada UPTD Metrologi Legal;
- menyusun rencana kebutuhan barang untuk keperluan UPTD Metrologi Legal;
- melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi ringan sarana dan prasarana pada UPTD Metrologi Legal;
- menyusun usulan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat, dan pembangunan sarana dan prasarana UPTD Metrologi Legal;
- melaksanakan pengelolaan administrasi retribusi pada UPTD Metrologi Legal;
- mendata, mengolah dan menyajikan data kegiatan UPTD Metrologi Legal;