-
Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional
Pada tanggal 10 Juni 2026, Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kegiatan ini dilakukan secara dua hari tanggal 10-11 Juni 2026 yang bertempat di Pasar Bandarjo Ungaran dan Pasar Projo Ambarawa.Melalui kegiatan ini, para pedagang mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Diharapkan dengan memiliki NIB, kedepannya para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan…
-
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Diskumperindag Kabupaten Semarang Semester I Tahun 2026
Setiap pelayanan yang diberikan masyarakat dapat memberikan penilaian melalui link survey yang tersedia. Hasil survey direkap setiap satu semester atau enam bulan sekali. Pada Semester I Tahun 2026 Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan terdapat 103 responden. Hasil survey yang didapatkan yaitu 91. Nilai tertinggi ada pada parameter Biaya dan parameter yang terendah ada pada Kompetensi Pelaksana. Namun terlepas dari perolehan tersebut kompetensi pelayanan masih dalam kategori baik. Besar harapan kami dapat terus berinovasi dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
-
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro
Komponen Uraian Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKMb. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMc. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Persyaratan Pelayanan 1. Fotocopy KTP2. Nomor Induk Berusaha (NIB)3. Surat Permohonan F (diberikan penjelasan akan digunakan untuk apa)4. Foto produk/foto usaha Prosedur/Mekanisme Pelayanan 1. Pelaku Usaha menyerahkan semua persyaratan ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Semarang2. Petugas membuatkan surat keterangan sesuai permintaan pemohon3. Setelah Surat Keterangan jadi Pemohon/ Pelaku Usaha akan di hubungi kembali Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan selama 5 (lima) hari kerja :a. Hari Senin sampai dengan Kamis mulai jam 08.00 –…
-
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025
Evaluasi dan Akuntabilitas. LKjIP menyajikan laporan komprehensif mengenai pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan serta evaluasi atas keberhasilan maupun hambatan selama satu tahun anggaran. Melalui laporan ini, kami mengomunikasikan hasil kerja nyata kami kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab publik.Lihat
-
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang turut berpartisipasi dalam Pameran INACRAFT Edisi Februari 2026
Pada tanggal 4–8 Februari 2026, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang turut berpartisipasi dalam Pameran INACRAFT Edisi Februari 2026 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC). Mengusung tema “Exploring and Celebrating Womenpreneurs in Craft”, pameran ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta yang menampilkan berbagai produk kriya unggulan Indonesia, seperti wastra Nusantara, dekorasi rumah, kerajinan tangan, dan perhiasan dari berbagai daerah. Keikutsertaan 15 pelaku usaha khususnya UMKM dalam pameran ini menjadi salah satu upaya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang dalam mempromosikan produk unggulan UMKM daerah, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
-
Dokumen Perencanaan dan Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2026 (RKA, DPA, & DPPA)
Selamat datang di laman Transparansi Anggaran. Sebagai wujud akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menyajikan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026. Halaman ini menyediakan akses publik untuk melihat dokumen resmi yang terdiri dari: Silakan klik tautan tersedia di bawah ini untuk melihat detail rincian program, kegiatan, dan alokasi anggaran kami. Lihat
-
Pohon Kinerja dan Cascading 2025
Memahami alur keberhasilan organisasi melalui Pohon Kinerja. Halaman ini menampilkan visualisasi pemetaan sasaran strategis yang diturunkan (cascading) secara logis ke seluruh unit kerja. Melalui struktur ini, kami memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian target utama instansi.Lihat
-
Rencana Strategis (Renstra) 2025
Selamat datang di halaman Rencana Strategis. Di sini Anda dapat mengakses dokumen panduan lima tahunan yang memuat visi, misi, sasaran strategis, serta arah kebijakan instansi dalam mencapai target pembangunan yang berkelanjutan. Renstra menjadi landasan utama bagi seluruh unit kerja dalam menyelaraskan program dengan prioritas pemerintah.Lihat
-
Perjanjian Kinerja 2025
Perjanjian Kinerja adalah wujud integritas dan tanggung jawab kami. Perjanjian Kinerja adalah wujud integritas dan tanggung jawab kami. Halaman ini menyajikan dokumen kesepakatan target kinerja tahunan antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk mewujudkan akuntabilitas di setiap level organisasi. Dokumen ini menjadi dasar dalam penilaian keberhasilan organisasi dan individu sepanjang tahun.Lihat
-
Rencana Kerja (Renja) 2025
Transparansi dalam perencanaan tahunan. Halaman ini menyajikan dokumen Rencana Kerja (Renja) yang menjabarkan program, kegiatan, dan target capaian instansi untuk satu tahun anggaran berjalan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengimplementasikan strategi jangka menengah ke dalam langkah-langkah konkret.Lihat





