-
Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional
Pada tanggal 10 Juni 2026, Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang kelontong tradisional. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kegiatan ini dilakukan secara dua hari tanggal 10-11 Juni 2026 yang bertempat di Pasar Bandarjo Ungaran dan Pasar Projo Ambarawa.Melalui kegiatan ini, para pedagang mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Diharapkan dengan memiliki NIB, kedepannya para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan…


