
Sosialisasi Pendirian Koperasi Bagi Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Semarang
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Pendirian Koperasi Bagi Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Semarang. Kegiatan ini merupakan tambahan kegiatan yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Semarang. Kegiatan Sosialisasi Pendirian Koperasi dilaksanakan pada hari Kamis, 3 November 2022 di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Undangan yang hadir sejumlah 30 orang perwakilan dari anggota Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Semarang. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini ialah 3 anggota komisi B DPRD Kabupaten Semarang dan Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Heru Cahyono, SE,MM selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Menuju inti acara, kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Bapak Iwan Satrijo Rahardjo, SE selaku Fungsional Pengawas Koperasi Subkoordinator Kelembagaan dan Usaha.

Narasumber pertama yaitu Bapak The Hok Hiong selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan. Beliau menyampaikan materi tentang Pendirian Koperasi. Beliau menyampaikan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Perlu adanya dukungan pemerintah daerah agar koperasi-koperasi di Kabupaten Semarang tetap eksis dan semakin berkembang kedepannya. Koperasi perlu menerapkan manajemen dan administrasi yang baik, terutama pada pembuatan laporan keuangan. Masih banyak koperasi yang belum mampu membuat laporan keuangan yang layak, sehingga perlu pendampingan dinas.

Narasumber kedua yaitu Bapak Joko Widodo selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PKS. Beliau menyampaikan materi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Materi tersebut merupakan implementasi PP 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Pokok pengaturan dalam PP tersebut ialah kemudahan pendirian Koperasi Primer oleh paling sedikit 9 orang dan rapat Pendirian secara daring/luring. Hasil rapat pendirian harus dituangkan dengan notulen/berita acara. Pelaporan Rapat Anggota dapat dilakukan secara elektronik. Koperasi mempunyai kewajiban penyampaian laporan berkala/sewaktu-waktu bagi koperasi yang melaksanakan usaha simpan dan pinjam dan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Terakhir, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah Melakukan Pembinaan dan Pendampingan bagi Kelompok Masyarakat yg akan Membentuk Koperasi.

Narasumber ketiga yaitu Bapak H. Zaenudin selaku Ketiua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PPP. Beliau menyampaikan materi tentang Prosedur Pendirian Koperasi. Koperasi terdiri dari berbagai jenis, di antaranya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Koperasi yang paling banyak di Kabupaten Semarang ialah Koperasi Simpan Pinjam. Apabila anggota Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Semarang ingin mendirikan koperasi perlu memerhatikan regulasi dan prosedur yang berlaku. perlu juga dipertimbangkan potensi dan peluang yang ada sebelum memilih jenis koperasi yang akan didirikan.

Narasumber Terakhir yaitu Ibu Sri Rahayu selaku Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang. Beliau menyampaikan materi Motivasi dan Kiat PKK Kabupaten Semarang Membina Koperasi. Beliau menyampaikan perlunya menjadi tauladan kapanpun dan dimanapun berada, khususnya bagi anggota Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang. Beliau juga menyampaikan kiat-kiat agar anggota Tim Penggerak PKK dapat memotivasi gerakan PKK yang ada di bawahnya. Setelah mampu memotivasi gerakan PKK, anggota Tim Penggerak juga diberikan kiat-kiat membina koperasi PKK. Tujuannya agar Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang mampu memotivasi dan membina gerakan PKK yang ada di kecamatan dan desa/kelurahan untuk menggalakkan kegiatan perkoperasian di dalam kegiatan PKK.

