Pemberian Bantuan Disinfektan, Hand Soap, dan Hand Sanitizer kepada Pasar Rakyat di Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang saat ini masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dimana angka penyebaran COVID-19 telah menurun drastis sehingga status tersebut harus tetap dipertahankan dengan cara mencegah terjadinya kerumunan yang salah satu tempat berpeluang terjadinya kerumunan adalah di lingkungan pasar rakyat.
Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pasar rakyat, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang memberikan bantuan berupa disinfektan, hand soap, dan hand sanitizer kepada 33 pasar di seluruh Kabupaten Semarang.
Pada Kamis, 2 Desember 2021, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Heru Cahyono bersama dengan Sekretaris Dinas, Rini Sulistyawati, serta para jajarannya membagikan bantuan tersebut secara simbolis kepada kepala pasar yang diwakili oleh Kepala Pasar Bandarjo dan Kepala Pasar Babadan serta beberapa pedagang yang berada di Pasar Bandarjo, Ungaran.
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk membantu menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar rakyat, mengingat pasar merupakan salah satu tempat aktivitas perekonomian bagi masyarakat yang dapat memicu berkumpulnya banyak orang.
Pedagang dan juga konsumen diharapkan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pedagang juga diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, setidaknya seminggu sekali. Dengan demikian harapannya, penyebaran COVID-19 terutama di lingkungan pasar rakyat dapat ditekan.