Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM

Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar:

  1. Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya
    potensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokol
    kesehatan.
  2. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di lingkungan perusahaan industri
  3. Segera melakukan vaksinasi kepada para karyawan melalui program vaksinasi mandiri atau program vaksinasi pemerintah kabupaten/kota setempat.
  4. Menerapkan hal-hal yang diatur di Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 secara lebih ketat.

Peraturan mengenai perpanjangan PPKM dan Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM dapat diakses lebih lanjut pada link berikut:

https://tinyurl.com/SURATEDARANMASAPANDEMICOVID19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!