
Pendaftaran Kurasi Terbuka dalam Rangka Kerjasama dengan Toko Waralaba
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan membuka kesempatan bagi UMKM produk makanan untuk tergabung dengan jaringan toko waralaba.
Ketentuan dari peserta kurasi terbuka ini adalah sebagai berikut:
- Memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- Masa kadaluarsa minimal 3 bulan
- Kemasan produk menarik
- Mampu menyetorkan minimal 90 pcs produk untuk setoran awal
Jika usaha Anda memenuhi syarat diatas, Anda dapat mengajukan pendaftaran dengan cara datang ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, atau ke PIKK (Lopait, Tuntang) dan membawa persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Contoh produk dan informasi produk
- Masa kadaluarsa minimal 3 bulan
- Informasi harga produk
Sistem yang disepakati adalah sistem konsinyasi (dibayar di akhir periode).
Pendaftaran akan kami buka mulai dari tanggal 9 sampai dengan 15 Februari 2021.
Info Lebih Lanjut Hubungi :
+6281392785938 +6281903123335
