Pembinaan Kepada Pengawas Koperasi Dalam Rangka Meningkatkan Peran Dan Fungsi Pengawasan Koperasi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang tengah menyelenggarakan pembinaan kepada pengawas koperasi dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi pengawasan koperasi. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk membina koperasi-koperasi yang relatif baru, pengawas koperasi masih perlu ditingkatkan komitmen untuk melaporkan pertanggungjawabannya kepada anggota. Kegiatan ini dilaksanakan Senin, 29 Agustus 2022 pukul 08.30 – 14.00 WIB bertempat di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang pegawas koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Semarang. Peserta berasal dari berbagai macam koperasi, diantaranya ada Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Pada Kegiatan ini Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak Tri Handaya SH, M.Si selaku Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya. Selain itu juga menghadirkan Fasilitator dari Koperasi Pemandu Ekonomi Rakyat (PERAK) yaitu Bapak Tri Jatmiko, SE dan Ibu Endang Setyani, SM. Serta hadir pula dari PT. Kuelap Solusi Indonesia yaitu Bapak Endro Sugiyanto selaku Sales Manajer Regional Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Heru Cahyono, SE. MM selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Menuju inti acara, kegiatan dimoderatori oleh Bapak Slamet Suharto, SE selaku Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Sub Koordinator Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Pemateri pertama yaitu Bapak Tri Handaya SH, M.Si, beliau memaparkan materi Pentingnya Pengawasan Koperasi oleh pengawas koperasi. Beliau menyinggung tugas dan wewenang pengawas koperasi yang seharusnya dilakukan. Tugas pengawas koperasi ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi yang kemudian dituangkan dalam laporan tertulis untuk dipertanggungjawabkan pada saat Rapat Anggota. Wewenang pengawas koperasi ialah meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak yang tidak berkepentingan.
Pemateri selanjutnya yaitu Bapak Tri Jatmiko, SE dan Ibu Endang Setyani, SM dari Koperasi Pemandu Ekonomi Rakyat (PERAK). Mereka memaparkan materi Pentingnya Peranan Pengawas Koperasi. Isi materi tersebut menyinggung tentang kedudukan pengawas sebagai Perangkat Organisasi Koperasi & sebagai Tim Manajemen, fungsi & tugas Pengawas Koperasi, tanggung jawab & wewenang pengawas Koperasi, serta LHP & LPJ Pengawas.
Pemateri terakhir yaitu Bapak Endro Sugiyanto selaku Sales Manajer Regional Jawa Tengah PT. Kuelap Solusi Indonesia. Pada kesempatan tersebut beliau memaparkan materi pengantar digitalisasi koperasi sekaligus menawarkan aplikasi layanan transaksi digital dan aplikasi untuk pengurus koperasi yang dapat diakses secara online dan offline, termasuk daerah terpencil. Peserta pembinaan sangat antusias mengingat koperasi yang dijalankan masih banyak menggunakan cara konvensional seperti menulis semua laporan secara manual hingga masih menggunakan file Excel. Kuelap hadir menawarkan teknologi seperti laporan real-time, dashboard yang didukung dengan BI Analytics hingga jaminan keamanan. Aplikasi yang ditawarkan juga gratis, serta dijamin dan diawasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Penutupan kegiatan pembinaan oleh Ibu Tri Mulyawati, SE. MM selaku Kepala Bidang Koperasi. Sebelum peserta pulang dilakukan foto bersama, pembagian uang saku dan sertifikat. Harapan setelah kegiatan pembinaan ini ialah para pengawas koperasi dapat menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab & wewenang, serta mau dan mampu menyusun LHP & LPJ Pengawas untuk dipertanggungjawabkan pada saat Rapat Anggota.