Kegiatan,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian

Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini.

Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat.

Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI mulai melakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM di rumah makan dan restoran. Pihak yang melakukan monitoring diantaranya adalah Kepala Bidang UMPRI, Kepala Seksi Kelembagaan, Pengembangan, dan Produksi. Dalam kegiatan monitoring, masih terdapat beberapa pelanggaran PPKM. Sebagian pelaku usaha masih belum mengetahui mengenai larangan makan di tempat. Beberapa masyarakat (konsumen) juga masih belum mengetahui ketentuan tersebut.

Demi kelancaran pelaksanaan PPKM, Bidang UMPRI memberikan penjelasan mengenai larangan tersebut. Pelaku usaha juga dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan selama masa PPKM berlaku.

Bidang UMPRI juga menghimbau pelaku usaha serta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan cara mengenakan masker, serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Selain itu, Bidang UMPRI juga membagikan serta menempelkan ketentuan larangan dine in.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!