-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…