Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19.

Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19 diminta untuk mengisi formulir dan mengupload berkas KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha secara online.

Selain melakukan pendataan secara online, dilakukan juga pendataan secara offline di Gedung Pusat Industri Kecil dan Kerajinan (PIKK) Tuntang. Untuk menghindari kerumunan, antrian hanya dibuka sampai dengan 100 orang saja setiap harinya. Pelaku usaha yang mengajukan bantuan secara offline ini juga diminta untuk tetap menjaga jarak dan mengenakan masker.

Pengajuan bantuan juga dapat dilakukan secara kolektif (berkelompok). Setiap kelompok setidaknya terdiri dari 25 pelaku usaha. Dari setiap kelompok ditunjuk salah seorang koordinator yang bertugas untuk mendata semua pelaku usaha di kelompoknya.

Dari pendataan tersebut, akhirnya didapatkanlah 30.398 pelaku usaha mikro yang menerima BPUM di tahun 2021 (data per September 2021). Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan pada link : https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kelolosan program bantuan ini. Jika pelaku usaha dinyatakan lolos, penerima BPUM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000 yang dapat dicairkan melalui rekening BRI.

Dengan diberikannya bantuan tersebut, harapannya pelaku usaha dapat menambah modal usahanya di tengah pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!