TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

KEPALA DINAS

Drs. HERU SUBROTO, M.M. – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan

1.TUGAS 
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah  di bidang koperasi, usaha mikro, bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
2.FUNGSI
a.Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
b.Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
c.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
d.Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.URAIAN TUGAS
a.Merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan;
b.Merumuskan kebijakan dan pengawasan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan;
c.Menetapkan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro dan perindustrian  dan perdagangan, pengawasan koperasi, usaha mikro dan perindustrian, dan Perdagangan;
d.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;
e.Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f.Menyelenggarakan kegiatan  pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang koperasi, usaha mikro perindustrian, dan perdagangan;
g.Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;
h.Melaksanakan monitoring dan  evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
i.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
j.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
k.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SEKRETARIAT

IMUM, S.H., M.H. – Sekretaris

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
2.FUNGSI
a.Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
b.Pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan
c.Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan  Dinas.
3.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kegiatan Subbagian-Subbagian;
b.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
d.Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
e.Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan guna kelancaran tugas;
f.Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
g.Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
h.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat;
i.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUBBAGIAN PERENCANAAN

NUNUNG KURNIASARI, S.E. – Kepala Subbagian Perencanaan

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan  mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan  Dokumen PelaksanaanPerubahan Anggaran Dinas sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan;
e.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
f.Melakukan  evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
g.Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
h.Menyusunan profil dan laporan bidang Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, Dan Perdagangan, Standar Pelayanan Minimal, Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
i.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
j.Menyusun laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
k.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUBBAGIAN KEUANGAN

EMA PUSPITOSARI, S.E., M.M. – Kepala Subbagian Keuangan

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Keuangan;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
d.Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas; 
e.Melaksanakan pengentrian retribusi dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
f.Menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, semesteran, dan tahunan Dinas;
g.Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan Dinas;
h.Memfasilitasi pemeriksaan internal dan eksternal;
i.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Dinas;
j.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
k.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
l.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TAUFIK HARYANTO, S.E., M.M. – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan  administrasi kepegawaian.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga,  perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi  kepegawaian Dinas;
d.Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;
e.Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
f.Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
g.Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
h.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
i.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
j.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
1.BIDANG KOPERASI
2.BIDANG USAHA MIKRO DAN PERINDUSTRIAN
3.BIDANG PERDAGANGAN
4.BIDANG PASAR DAN PEDAGANG KAKI LIMA
5.UPTD METROLOGI LEGAL

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021

error: Content is protected !!