TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

BIDANG USAHA USAHA MIKRO DAN PERINDUSTRIAN

FAJAR ARTIWI, S.H. – Kepala Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan di bidang usaha mikro dan perindustrian.
2.FUNGSI
a.Perumusan kebijakan teknis Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian;
b.Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro  dan Perindustrian; dan
c.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian.
3.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian;
b.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
c.Merumuskan kebijakan teknis di bidang Usaha Mikro dan Perindustrian; 
d.Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro dan perindustrian;
e.Menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
f.Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, evaluasi dan kerjasama di bidang Usaha Mikro dan Perindustrian;
g.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian;
h.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha Mikro Dan Perindustrian;
i.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR KELEMBAGAAN USAHA MIKRO

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian di  bidang kelembagaan usaha mikro.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang kelembagaan usaha mikro;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang kelembagan dan usaha mikro;
d.Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kelembagaan dan manajemen usaha mikro dan industri kecil;
e.Melaksanakan monitoring, inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, penyajian, pelayanan dan penyebarluasan data/ informasi industri  dan membuat laporan melalui sistem industri nasional;
f.Melaksanakan penerbitan rekomendasi izin usaha industri kecil dan menengah, izin perpanjangan usaha industri bagi industri kecil dan menengah, izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri yang lokasinya di  Daerah;
g.Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan  teknologi informasi untuk menunjang pemasaran produk melalui  pemasaran on line;
h.Melaksanakan promosi usaha mikro;
i.Memfasilitasi kegiatan temu usaha dan jaringan kemitraan bagi usaha mikro, dengan pengusaha kecil/menengah;
j.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan usaha mikro;
k.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di  bidang kelembagaan usaha mikro;
l.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PRODUKSI

ERIANTO RAHARJO, S.E.Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian di bidang Produksi.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang produksi;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; 
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang produksi;
d.Melaksanakan pembinaan dan pelatihan pengolahan sumber daya alam lokal dan di versifikasi produk;
e.Melaksanakan fasilitasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual, standar nasional indonesia, produk industri rumah tangga dan sertifikasi halal; 
f.Melaksanakan fasilitasi peningkatan sarana dan prasarana produksi;
g.Memfasilitasi pengembangan alih teknologi bagi usaha mikro dan industri kecil;
h.Memfasilitasi kegiatan magang bagi usaha mikro dan industri kecil;
i.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang produksi;
j.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang produksi;
k.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PENGEMBANGAN

MOH ABDUR ROZAQ, S.E., M.M. – Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian di bidang pengembangan.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang Pengembangan;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang pengembangan;
d.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sentra dan klaster;
e.Memfasilitasi akses permodalan/pendanaan, dan pembiayaan bagi usaha mikro dan industri kecil;
f.Melaksanakan pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil;
g.Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro dan industri kecil;
h.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Pengembangan;
i.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang Pengembangan;
j.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021

error: Content is protected !!