EMA PUSPITOSARI, S.E., M.M. – PLT. Kepala Bidang Perdagangan
1.
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan di bidang perdagangan.
2.
FUNGSI
a.
Perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan;
b.
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; dan
c.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan.
3.
URAIAN TUGAS
a.
Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perdagangan;
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
d.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
e.
Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
g.
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
h.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
SUB KOORDINATOR USAHA PERDAGANGAN
1.
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di bidang usaha perdagangan.
2.
URAIAN TUGAS
a.
Menyusun program kerja dan anggaran di bidang usaha perdagangan;
b.
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.
Menyiapkan bahan kebijakan di bidang usaha perdagangan;
d.
Melaksanakan pembinaan usaha dan fasilitasi pengelolaan usaha sarana di stribusi perdagangan masyarakat;
e.
Melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen dan persyaratan periizinan melalui sistem pelayanan perizinan di bidang usaha perdagangan;
f.
Mengikuti dan/atau menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan Daerah;
g.
Menyusun profil perusahaan-perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, komoditi ekspor impor dan komoditi potensial Daerah serta melaporkan data realisasi ekspor impor;
h.
Memfasilitasi pengembangan pasar lelang Daerah;
i.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan;
j.
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan;
k.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
SUB KOORDINATOR PENGAWASAN PERDAGANGAN
NURLAILA SILAYAR, S.E. – Analis Perdagangan Ahli Muda
1.
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di bidang pengawasan perdagangan.
2.
URAIAN TUGAS
a.
Menyusun program kerja dan anggaran di bidang pengawasan perdagangan;
b.
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.
Menyiapkan bahan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan;
d.
Melaksanakan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok / penting dan barang umum lainnya serta barang strategis;
e.
Melaksanakan pengawasan gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
f.
Menginventarisir data nama di stributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial dan komoditi ekspor;
g.
Melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di pasar dan melaporkan hasil pengawasan barang;
h.
Melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
i.
Melaksanakan pengawasan peredaran perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat;
j.
Melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
k.
Melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan di stribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah;
l.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan;
m.
Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan;
n.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.