TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

BIDANG PERDAGANGAN

EMA PUSPITOSARI, S.E., M.M. – PLT. Kepala Bidang Perdagangan

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan di bidang perdagangan.
2.FUNGSI
a.Perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan;
b.Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan; dan
c.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan.
3.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Perdagangan;
b.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
c.Merumuskan kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
d.Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
e.Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen;
f.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
g.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
h.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR USAHA PERDAGANGAN

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di  bidang usaha perdagangan.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang usaha perdagangan;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang usaha  perdagangan;
d.Melaksanakan pembinaan usaha dan fasilitasi pengelolaan usaha sarana di stribusi perdagangan masyarakat;
e.Melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen dan persyaratan periizinan melalui sistem pelayanan perizinan di  bidang usaha perdagangan;
f.Mengikuti dan/atau menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan Daerah;
g.Menyusun profil perusahaan-perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, komoditi ekspor impor dan komoditi potensial Daerah serta melaporkan data realisasi ekspor impor;
h.Memfasilitasi pengembangan pasar lelang Daerah;
i.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan;
j.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perdagangan;
k.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PENGAWASAN PERDAGANGAN

NURLAILA SILAYAR, S.E. – Analis Perdagangan Ahli Muda

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perdagangan di bidang pengawasan perdagangan.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang pengawasan perdagangan;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang pengawasan perdagangan;
d.Melaksanakan pemantauan harga  dan stok kebutuhan pokok / penting dan barang umum lainnya serta barang strategis;
e.Melaksanakan pengawasan gudang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
f.Menginventarisir data nama di stributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial dan komoditi ekspor;
g.Melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di  pasar dan melaporkan hasil pengawasan barang;
h.Melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
i.Melaksanakan pengawasan peredaran perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat;
j.Melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
k.Melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan di stribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di  tingkat Daerah;
l.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan;
m.Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan;
n.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021

error: Content is protected !!