TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

BIDANG PASAR DAN PEDAGANG KAKI LIMA

TAUFIK HARYANTO, S.E., M.M. – PLT. Kepala Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan di bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima.
2.FUNGSI
a.Perumusan kebijakan teknis Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
b.Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima; dan
c.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima.
3.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
b.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
c.Merumuskan kebijakan teknis di bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
d.Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
e.Menyelenggarakan kegiatan  pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan kerjasama di bidang pasar dan pedagang kaki lima;
f.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
g.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima;
h.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR SARANA DAN PRASARANA PASAR

KHABIB ZAENAL MA`ARIF, S.E. – Analis Perdagangan Ahli Muda

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima di  bidang sarana dan prasarana pasar.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang sarana dan prasarana pasar;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan bidang sarana dan prasarana pasar;
d.Melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, dan kebersihan di  lingkungan pasar;
e.Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana  pasar;
f.Menyiapkan bahan pelaksanaan penerbitan surat izin pemanfaatan kios/los pasar dan izin lainnya yang berada di  lingkungan pasar;
g.Memberikan pelayanan/intensifikasi perpanjangan pemanfaatan kios/los pasar serta izin lain yang berada di  lingkungan pasar untuk memantau retribusi pasar;
h.Melakukan pendataan dan inventarisasi serta program pensertifikatan tanah-tanah pasar untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi;
i.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana pasar;
j.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana pasar;
k.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PEMBINAAN PASAR

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima di bidang pembinaan pasar.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran di bidang pembinaan pasar;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan pasar;
d.Menyusun data potensi pasar Daerah sehingga dapat di selenggarakan pelayanan yang prima bagi masyarakat;
e.Melaksanakan pembinaan, pengamanan, ketertiban, kebersihan pengaturan pasar rakyat untuk meningkatkan daya saing;
f.Menyusun profil pasar rakyat;
g.Melaksanakan intensifikasi, pemungutan, pengendalian, retribusi pasar dan pedagang kaki lima;
h.Melaksanakan pembinaan dan pengaturan pasar Pemerintah Daerah, pasar desa, dan pasar swasta;
i.Melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat;
j.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan  pasar;
k.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pasar;
l.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUB KOORDINATOR PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA

1.TUGAS 
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima di bidang pembinaan pedagang kaki lima.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun  program kerja dan anggaran di bidang pembinaan pedagang kaki lima;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Menyiapkan bahan kebijakan di  bidang pedagang kaki lima;
d.Memfasilitasi dan memberikan bantuan pengembangan bagi pedagang kaki lima;
e.Melaksanakan pembinaan manajemen dan mutu dagangan;
f.Melaksanakan pengaturan penempatan pedagang kaki lima;
g.Memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung pedagang kaki lima;
h.Mengoordinasikan kebersihan, ketertiban dan keindahan pedagang kaki lima;
i.Menyusun profil pedagang kaki lima;
j.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pedagang kaki lima;
k.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pedagang kaki lima;
l.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021

error: Content is protected !!