TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD METROLOGI LEGAL

UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peneraan dan peneraan ulang Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP)

KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)

JOKO PRAYITNO, S.T.,M.M. – Kepala UPTD Metrologi Legal

1.TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan dibidang metrologi legal.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran UPTD Metrologi Legal;
b.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c.Mengoordinir pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan standar ukuran;
d.Mengoordinir pelayanan tera dan/atau tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar,timbang dan perlengkapannya;
e.Melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
f.Melaksanakan pemeliharaan ketertelusuran standar kerja dan perlengkapannya;
g.Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan cap tanda tera;
h.Mengoordinir pelaksanaan penyuluhan, pengamatan/pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
i.Mengoordinir pengelolaan ketatausahaan UPTD Metrologi Legal;
j.Mengoordinir kegiatan kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UPTD Metrologi Legal;
k.Mengoordinir pengelolaan retribusi bidang Metrologi Legal.
l.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan  UPTD Metrologi Legal;
m.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan  UPTD Metrologi Legal;
n.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBBAGIAN TATA USAHA

DWI SRININGSIH, S.E. – Kepala Subbagian Tata Usaha

1.TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas UPTD Metrologi Legal dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan barang daerah, administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
2.URAIAN TUGAS
a.Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal;
b.Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan anggaran UPTD Metrologi Legal;
c.Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d.Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan barang daerah pada UPTD Metrologi Legal;
e.Menyusun rencana kebutuhan barang untuk keperluan UPTD Metrologi Legal;
f.Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi ringan sarana dan prasarana pada UPTD Metrologi Legal;
g.Menyusun usulan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat, dan pembangunan sarana dan prasarana UPTD Metrologi Legal;
h.Melaksanakan pengelolaan administrasi retribusi pada UPTD Metrologi Legal;
i.Mendata, mengolah dan menyajikan data kegiatan UPTD Metrologi Legal.
j.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbag Tata Usaha dan UPTD Metrologi Legal;
k.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal;
l.Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018

error: Content is protected !!