Berita,  Kegiatan,  Koperasi

Sosialisasi Pemberian Subsidi Bunga Bagi Koperasi

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang tengah menyelenggarakan Temu Usaha antara Koperasi dengan Bank Jateng dan Jamkrida Jateng dalam rangka Sosialisasi Pemberian Subsidi Bunga dan Imbal Jasa Penjaminan. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Februari 2022 di Aula Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Semarang. Peserta Sosialisasi sejumlah 60 orang perwakilan dari anggota koperasi yang ada di Kabupaten Semarang.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini ialah Bapak Meda Purna M selaku Kepala Bagian Kredit Bank Jateng Cabang Ungaran dan Bapak Dimas Suryo Aji selaku Supervisor CR Kredit Jamkrida Jateng. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Tri Mulyawati, SE. MM selaku Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Semarang. Menuju inti acara, kegiatan dimoderatori oleh Bapak Iwan Satrijo Rahardjo, SE selaku Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Sub Koordinator Kelembagaan dan Usaha. Pemateri pertama yaitu dari pihak Bank Jateng selaku  sebagai lembaga penyalur kredit/pembiayaan bersubsidi dari pemerintah. Bank Jateng merupakan salah satu pelaksana teknis program subsidi bunga yang akan memverifikasi proposal koperasi calon penerima program sesuai dengan kelayakan usahanya. Pihak Bank nantinya akan menyetujui dan mencairkan pinjaman bersubsidi kepada koperasi-koperasi. Selain itu, mereka juga berhak menolak dan membuat surat penolakan kepada koperasi dengan tembusan kepada kepala dinas Koperasi dan UKM Jateng dan atau Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang serta kepada Lembaga Penjamin.

Pemateri kedua yaitu dari Lembaga Penjamin yaitu Jamkrida Jateng. Jamkrida memberikan materi tentang tugas dan fungsinya dalam penyaluran subsidi kepada koperasi. Jamkrida akan memverifikasi proposal koperasi sesuai kelayakan usahanya. Jika jamkrida menyetujui maka akan membuat surat SP3 (Surat Persetujuan Penjaminan Prinsip) kepada lembaga penyalur kredit. Proposal kredit yang tertolak akan diberi surat penolakan kepada koperasi dengan tembusan kepada kepala dinas Koperasi dan UKM Jateng dan atau Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang serta kepada Lembaga Penyalur Kredit/Pembiayaan.

Pelaksanaan fasilitasi pembiayaan Subsidi bunga/bagi hasil dan imbal jasa pinjaman diberikan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sebesar 6% sampai dengan 31 Desember 2022. Dengan demikian, Lembaga Penyalur Subsidi memberikan pinjaman kepada koperasi dengan suku bunga/bagi hasil sebesar 4% selama 1 tahun, paling lambat 31 Desember 2022, setelah itu, suku bunga/bagi hasil mengikuti ketentuan Lembaga penyalur kredit/pembiayaan. Tahap pelaksanaan fasilitasi pembiayaan subsidi bunga/bagi hasil dan imbal jasa pinjaman saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada koperasi-koperasi di provinsi Jawa Tengah. Salah satunya ialah koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Semarang. Setelah sosialisasi ini, koperasi-koperasi bisa langsung menyusun proposal ajuan pinjaman disertai berkas persyaratan yang dibuat rangkap 3, untuk diberikan kepada Dinas Koperasi setempat, Bank penyalur yang dituju dan jamkrida sebagai penjamin.

Sosialisasi ini menjadi ajang silaturahmi bagi gerakan koperasi di Kabupaten Semarang, dan harapannya koperasi kabupaten semarang dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat lebih mensejahterakan anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!