Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Koperasi
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Koperasi;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi.
PERINCIAN TUGAS :
- merumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi;
- melaksanakan penerbitan izin usaha koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi,
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
- menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan kerjasama dibidang koperasi;
SEKSI KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang kelembagaan meliputi pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi;
- melaksanakan inventarisasi, dan analisis potensi serta masalah perkoperasian di Kabupaten Semarang;
- menyiapkan bahan pengesahan pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (tugas pembantuan);
- memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
- memfasilitasi izin persetujuan pembukaan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dari luar Kabupaten Semarang;
- memfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi;
- memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi sesuai pedoman dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi tentang kelembagaan dan usaha koperasi;
- melaksanakan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi pra koperasi, koperasi serta koperasi sekolah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang usaha koperasi;
SEKSI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PERINCIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian koperasi di Kabupaten Semarang;
- mengadakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi;
- memfasilitasi pemeringkatan koperasi sebagai bahan evaluasi dan penyiapan bahan kebijakan;
- melaksanakan klarifikasi atas kasus/dugaan penyimpangan yang terjadi pada koperasi;
- melaksanakan penyusunan data, informasi, dan profil koperasi
- melaksanakan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas dalam rangka memperoleh data dan keterangan pada koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian;
- memberikan sanksi administratif kepada koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya;