-
Majalah Profil UMKM Kabupaten Semarang 2020
Sebagai bahan promosi UMKM Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian secara rutin menerbitkan Majalah Profil UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan sejak tahun 2018, sehingga total sampai dengan saat ini telah terbit sebanyak 3 edisi. Penyusunan majalah ini ditujukan sebagai sarana promosi UMKM Kabupaten Semarang dengan metode penyebaran dititipkan ke dinas – dinas terkait, kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia , dishare secara online, pada pameran – pameran dan lain sebagainya. UMKM yang tampil pada majalah ini sudah melalui proses kurasi, sehingga diharapkan mempunyai daya saing dan daya tarik di mata konsumen. Setiap halaman majalah rata – rata memuat 1-2 pelaku UMKM yang dilengkapi dengan kontak person, media sosial maupun…
-
Penyerahan Simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro
Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro kepada lima perwakilan usaha mikro yang diundang pada acara Penyerahan Simbolis BPUM pada hari Rabu 16 September 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Bapak Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan pesan Presiden Jokowi , bantuan ini harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak untuk hal – hal yang konsumtif. Bantuan BPUM ini diserahkan kepada pelaku usaha mikro sebesar 2,4 juta rupiah melalui transfer langsung ke rekening penerima. Pada sambutan laporannya, Sekretaris Diskumperindag Ibu Rini Sulistyawati menyampaikan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada pertengahan agustus telah dihimpun sejumlah 30.000an pelaku usaha yang diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan bantuann ini. Pimpinan…
-
Pengumuman Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2020
Pada tahun anggaran 2020, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi anggaran untuk memperoleh Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM sebanyak 2 (dua) orang. Tenaga pendamping ini akan dikontrak dan bertugas selama 10 (bulan) dan mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pendampingan pada kegiatan yang berasal dari dana DAK – Non Fisik tersebut di atas. Pengumuman dan tata cara seleksi dapat anda download disini. Pengumuman Tenaga Pendamping DAK-Non Fisik Tahun 2020
-
Pendaftaran Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM)
Pendaftaran Gelombang Terakhir Calon Penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali kami buka. Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan ini adalah :1. Pelaku Usaha MIKRO di berbagai bidang (kuliner, pedagang pasar, ojol, PKL, dll) dengan Aset maksimal 50 juta, Omset maksimal 300 juta/tahun2. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari Perbankan3. Bukan ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD Pendaftraan silahkan kunjungi link :bit.ly/PendataanBantuanPusat Informasi lebih lanjut ada di link di atas. Pendaftaran Gelombang terakhir kami tutup pada tanggal 10 September 2020 pukul 24.00 Salam Sehat dan Tetap Semangathttps://www.instagram.com/p/CD8Y_BvAy0X/?igshid=agn67hjqogb5 Cat : Khusus Kabupaten Semarang, untuk UMKM di daerah lain silahkan hubungi Dinas yang membidangi Koperasi/UKM setempat Pastikan penulisan NIK dan No HP sudah benar, kesalahan penulisan akan mengakibatkan verivikasi data gagal…
-
Prosedur dan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus berkomitmen dalam upaya menjamin alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi melindungi kepentingan umum yakni produsen dan konsumen demi memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang. Upaya dalam menjamin uttp yang tertib ukur untuk memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang adalah dengan mengadakan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan di Kabupaten Semarang. Terhitung mulai tanggal 1 April 2019 UPTD Metrologi legal kabupaten Semarang telah siap melayani kegiatan tera tera ulang. Adapun kegiatan tera dan tera ulang yang dilayani antara…
-
Kegiatan Tera/Tera Ulang SPBU
Dalam upaya untuk menjamin ketepatan takaran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Semarang, UPTD Metrologi Legal di bawah Diskumperindag rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU. Saat ini, sebanyak 30 SPBU sudah berizin dan beroperasi di Kabupaten Semarang dan rutin dilakukan pengujian Tera ulang. Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle bbm menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi. Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter. Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan…