-
Pembukaan Pendaftaran Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi
Dalam rangka peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi, Kementerian Perindustrian mengadakan Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi. Hal ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemberlakukan SNI persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstrasi pada kain untuk pakian bayi secara wajib. Adapun persyaratan peserta fasilitasi adalah sebagai berikut: Memiliki KTP Memiliki NPWP Memiliki NIB (yaitu Nomor Induk Berusaha) Memiliki Sertifikan merk/tanda terima pendaftaran merk Jika Bapak/Ibu/Saudara berminat mengikuti dan memenuhi persyaratan, silahkan mengunjungi link bit.ly: https://bit.ly/snipakaianbayi2021 dan lakukan pendaftaran selambat-lambatnya 31 Maret 2021.
-
SOSIALISASI VAKSINASI COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Vaksinasi COVID-19 merupakan pemberian vaksin untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit COVID-19. Vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan, sasaran, dan beberapa ketentuan. A. Tujuan vaksinasi Tujuan dari dilaksanakannya vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut. Mengurangi penularan COVID-19 Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 B. Sasaran vaksinasi Pemberian vaksinasi juga memiliki sasaran tertentu. Orang yang menjadi sasaran vaksinasi adalah orang dengan kelompok usia 18-59 tahun. Sedangkan untuk kelompok usia lainnya, masih menunggu kebijakan selanjutnya. C. Keamanan Vaksin Vaksin yang digunakan aman, bermanfaat dan halal. D. 3M + Vaksinasi Setelah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti lantas kita menjadi 100 persen terbebas dari COVID-19. Tetaplah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan…
-
Pendaftaran Kurasi Terbuka dalam Rangka Kerjasama dengan Toko Waralaba
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan membuka kesempatan bagi UMKM produk makanan untuk tergabung dengan jaringan toko waralaba. Ketentuan dari peserta kurasi terbuka ini adalah sebagai berikut: Memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Masa kadaluarsa minimal 3 bulan Kemasan produk menarik Mampu menyetorkan minimal 90 pcs produk untuk setoran awal Jika usaha Anda memenuhi syarat diatas, Anda dapat mengajukan pendaftaran dengan cara datang ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, atau ke PIKK (Lopait, Tuntang) dan membawa persyaratan berikut: Fotokopi KTP Contoh produk dan informasi produk Masa kadaluarsa minimal 3 bulan Informasi harga produk Sistem yang disepakati adalah sistem konsinyasi (dibayar di akhir periode). Pendaftaran akan…
-
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang belum menunjukkan hasil yang signifikan. Selain itu pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan di beberapa sektor, antara lain UMKM, Sarana Perdagangan dan Pasar Rakyat. Adapun untuk lebih lengkapnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan adalah sebagai berikut: A. Untuk UMKM Kuliner Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan) Memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB Pukul 20.00 – 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/bawa pulang B. Untuk Toko/Swalayan Penerapan protokol kesehatan…
-
Percepatan Penyaluran BPUM Kabupaten Semarang
Dalam rangka percepatan penyelesaian pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020. Dapat kami informasikan bahwa masih banyak para pelaku UMKM yang belum mencairkan bantuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Anda untuk segera melakukan pengecekan kelolosan melalui cara berikut ini: Caranya untuk mengecek kelolosan BPUM: 1. Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum. 2. Masukkan nomor KTP (NIK) pada kolom tersedia. 3. Masukkan kode verifikasi sesuai gambar. 4. Klik Proses Inquiry. Jika Anda dinyatakan lolos, dimohon untuk segera mencairkan bantuannya ke Bank BRI terdekat. Batas waktu pencairan bantuan paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
-
Pembukaan Pendaftaran Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Kabupaten Semarang (Periode 1 Tahun 2021)
Kepada para pemohon atau calon pemohon rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), diinformasikan bahwa akan diadakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Penyuluhan tersebut merupakan salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi dan sertifikat. Bagi yang berminat, dimohon mendaftar melalui link berikut ini:http://bit.ly/PendaftaranPKPKabSMGPeriode1Th2021 Pastikan untuk mengisi nomor HP yang terhubung dengan Whatsapp. Untuk periode 1 tahun 2021, pendaftaran akan kami tutup tanggal 31 Januari 2021. Penyuluhan akan dilaksanakan dengan metode offline/online/semi-online menyesuaikan situasi, mengingat penularan COVID-19 masih tinggi dan mengalami peningkatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan PKP, akan kami sampaikan melalui Whatsapp (WA).
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Diskumperindag Tahun Anggaran 2021
Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah mengacu arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat. Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan pada berbagai sektor yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia mulai dariĀ aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari. Kebijakan untuk mengembalikan perekonomian dan untuk memperkuat ketahanan Indonesia dari ancaman bencana serupa harus bisa dipikirkan secara rasional. Dampak Pandemi Covid-19 harus segera mendapatkan tindak lanjut agar tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya…
-
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Koperasi
Selasa, 08 September 2020 Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan Bimbingan Tehnik Pengelolaan Keuangan Koperasi di Hotel C3 Ungaran. Hari kedua materi yang diberikan yaitu transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, analisa kinerja keuangan, penilaian kesehatan, dan manajemen strategi yang di sampaikan oleh Bapak Joko Yulianto dari LPKS-LDP Cendekia. Dengan program Peningkatan kualitas Kelembagaan Koperasi pada kegiatan Pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengawasan Koperasi, maksud penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Teknis Pengelolaan Keuangan Lanjutan bagi Pengurus atau Pengawasan koperasi, dengan tujuan agar pengurus atau pengawas koperasi dalam mengelola keuangan koperasi dapat sesuai aturan yang berlaku dan profesionalisme koperasi dapat meningkat. Hari ketiga materi yang diberikan yaitu manajemen permodalan, manajemen likuiditas,…
-
Majalah Profil UMKM Kabupaten Semarang 2020
Sebagai bahan promosi UMKM Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian secara rutin menerbitkan Majalah Profil UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan sejak tahun 2018, sehingga total sampai dengan saat ini telah terbit sebanyak 3 edisi. Penyusunan majalah ini ditujukan sebagai sarana promosi UMKM Kabupaten Semarang dengan metode penyebaran dititipkan ke dinas – dinas terkait, kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia , dishare secara online, pada pameran – pameran dan lain sebagainya. UMKM yang tampil pada majalah ini sudah melalui proses kurasi, sehingga diharapkan mempunyai daya saing dan daya tarik di mata konsumen. Setiap halaman majalah rata – rata memuat 1-2 pelaku UMKM yang dilengkapi dengan kontak person, media sosial maupun…
-
Penyerahan Simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro
Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro kepada lima perwakilan usaha mikro yang diundang pada acara Penyerahan Simbolis BPUM pada hari Rabu 16 September 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Bapak Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan pesan Presiden Jokowi , bantuan ini harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak untuk hal – hal yang konsumtif. Bantuan BPUM ini diserahkan kepada pelaku usaha mikro sebesar 2,4 juta rupiah melalui transfer langsung ke rekening penerima. Pada sambutan laporannya, Sekretaris Diskumperindag Ibu Rini Sulistyawati menyampaikan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada pertengahan agustus telah dihimpun sejumlah 30.000an pelaku usaha yang diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan bantuann ini. Pimpinan…

















