Berita
Berita mengenai sektor Kumperindag
-
Pemberian Bantuan Disinfektan, Hand Soap, dan Hand Sanitizer kepada Pasar Rakyat di Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang saat ini masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dimana angka penyebaran COVID-19 telah menurun drastis sehingga status tersebut harus tetap dipertahankan dengan cara mencegah terjadinya kerumunan yang salah satu tempat berpeluang terjadinya kerumunan adalah di lingkungan pasar rakyat. Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pasar rakyat, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang memberikan bantuan berupa disinfektan, hand soap, dan hand sanitizer kepada 33 pasar di seluruh Kabupaten Semarang. Pada Kamis, 2 Desember 2021, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Heru Cahyono bersama dengan Sekretaris Dinas, Rini Sulistyawati, serta para jajarannya membagikan bantuan…
-
Lomba Foto Produk UMKM Kabupaten Semarang 2021
Isi data diri pada link bit.ly/lombafotoproduk untuk melakukan pendaftaran Syarat dan Ketentuan Lomba : Terbuka bagi seluruh WNI, tidak ada batasan usia Karya Original tidak mengandung SARAP (Suku, Agama , Ras , Antar Golongan, Politik Praktis) Tema berisi foto produk – produk UMKM Kabupaten SemarangKonten posting terdiri dari minimal 2 foto : 1 Foto Utama full produk 1 Foto dengan menampilkan cerita/review/informasi produk,produsen. Pilihan Tema Foto Produk UMKM : Kategori I : Kerajinan (Bahan alam,sintetis,home decor, asesoris, batik, dll Kategori II : Makanan Kemasan/Kuliner Kategori III : Minuman (Kopi/Herbal/Susu) Referensi produk bisa dilihat di beberapa buku profil UMKM yang bisa didownload di : https://dkupp.semarangkab.go.id/2020/09/16/majalah-profil-umkm-kabupaten-semarang-2020/atau boleh produk di luar referensi di…
-
Diskumperindag tambah alokasi anggaran untuk Pengadaan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Mengingat kasus COVID-19 yang masih ada di Kabupaten Semarang , serta untuk memastikan tidak adanya penyebaran COVID-19 di wilayah kerja Diskumperindag, melalui APBD-Perubahan Tahun 2021 Diskumperindag kembali menganggarkan bahan – bahan untuk pencegahan penularan COVID-19. Kegiatan pengadaan ini akan dilaksanakan melalui Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan rincian sebagai berikut : Disinfektan : 1000 liter dengan pagu anggaran Rp. 34.000.000,00 Hand Sanitizer : 87 liter dengan pagu anggaran Rp. 13.050.000,00 Diharapkan ketika APBD-Perubahan Tahun 2021 disahkan, kegiatan pengadaan ini dapat segera dilaksanakan. Informasi selanjutnya bisa diketahui melalui : http://lpse.semarangkab.go.id/
-
Realisasi Penyerapan Anggaran Diskumperindag Capai 65% – Anggaran Covid terlaksana 100%
Jelang awal September 2021, penyerapan anggaran Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dilaporkan mencapai 65,18%. Adapun target penyerapan adalah sebesar 70,39%. Adanya deviasi disebabkan oleh pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah yang mengakibatkan sebagian besar pelaksanaan kegiatan dinas yang melibatkan banyak orang tertunda. Dari total pagu anggaran Diskumperindag pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 19.409.999.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 18.117.342,00 dan Belanja Modal sebesar Rp. 1.292.657.000,00 sudah terserap sebesar Rp. 11.422.805.856,00. Adapun anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 504.000.000,00 sampai dengan bulan Agustus 2021 Fisiknya sudah selesai 100% dengan penyerapan anggaran sebesar Rp. 370.773.375,00. Dengan penanggulangan COVID-19 yang semakin membaik dan penurunan level PPKM di…
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaranPangan Produksi IRTP. Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT? Fotokopi KTP Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id Fotokopi Izin Usaha Industri Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar Surat pernyataan bermaterai sesuai format Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan) Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau…
-
Mitigasi COVID-19 : Pasar Rakyat Ditutup Tanggal 16 Juli 2021
Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 9 Juli 2021 di Halaman Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh Kepala Pasar dan perwakilan paguyuban pedagang se-Kabupaten Semarang dan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19, bersama ini disampaikan bahwa: 1. Pasar Rakyat se-Kabupaten Semarang akan ditutup serentak selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Jumat, 16 Juli 2021 2. Selama masa penutupan tersebut, akan dilakukan disinfeksi di seluruh pasar 3. TAMBAHAN INFORMASI: Berdasarkan SE Diskumperindag Nomor 440/00572, akan dilakukan perubahan dan pembatasan jam operasional pasar pagi. Mulai tanggal 14 s/d 20 Juli 2021, pasar pagi hanya boleh buka pada pukul 06.00 – 10.00 WIB
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…
-
SAYEMBARA DESAIN BATIK KORPRI 2021
Berdasarkan Musyawarah Pimpinan KORPI seluruh Indonesia (24 November 2020), dan hasil keputusan Rapat Dewan Pengurus KORPI Nasional (22 April 2021), telah mengamanatkan untuk mendesain Seragam Batik KORPRI untuk dipergunakan sebagai seragam anggota KORPRI. Re-branding seragam batik KORPRI merupakan bentuk nyata untuk memberikan semangat baru dan spirit baru bagi anggota KORPRI yang baru. Oleh karena itu, Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengadakan Sayembara Desain Batik KORPRI. Siapa saja yang bisa mengikuti sayembara ini? Lomba ini terbuka untuk umum Berstatus WNI Isi formulir pendaftaran secara online melalui link https://bit.ly/LOMBADESAINBATIKKORPRI Peserta menandatangani fakta integritas yang telah disiapkan panitia Pendaftaran tidak dipungut biaya Ketentuan lomba Motif bersifat nasional, bernafaskan Pancasila dan menggambarkan perekat pemersatu bangsa…