Publikasi
-
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang belum menunjukkan hasil yang signifikan. Selain itu pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan di beberapa sektor, antara lain UMKM, Sarana Perdagangan dan Pasar Rakyat. Adapun untuk lebih lengkapnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan adalah sebagai berikut: A. Untuk UMKM Kuliner Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan) Memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB Pukul 20.00 – 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/bawa pulang B. Untuk Toko/Swalayan Penerapan protokol kesehatan…
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Diskumperindag Tahun Anggaran 2021
Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah mengacu arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat. Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan pada berbagai sektor yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia mulai dariĀ aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari. Kebijakan untuk mengembalikan perekonomian dan untuk memperkuat ketahanan Indonesia dari ancaman bencana serupa harus bisa dipikirkan secara rasional. Dampak Pandemi Covid-19 harus segera mendapatkan tindak lanjut agar tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya…



