-
Diskumperindag tambah alokasi anggaran untuk Pengadaan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Mengingat kasus COVID-19 yang masih ada di Kabupaten Semarang , serta untuk memastikan tidak adanya penyebaran COVID-19 di wilayah kerja Diskumperindag, melalui APBD-Perubahan Tahun 2021 Diskumperindag kembali menganggarkan bahan – bahan untuk pencegahan penularan COVID-19. Kegiatan pengadaan ini akan dilaksanakan melalui Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan rincian sebagai berikut : Disinfektan : 1000 liter dengan pagu anggaran Rp. 34.000.000,00 Hand Sanitizer : 87 liter dengan pagu anggaran Rp. 13.050.000,00 Diharapkan ketika APBD-Perubahan Tahun 2021 disahkan, kegiatan pengadaan ini dapat segera dilaksanakan. Informasi selanjutnya bisa diketahui melalui : http://lpse.semarangkab.go.id/
-
Realisasi Penyerapan Anggaran Diskumperindag Capai 65% – Anggaran Covid terlaksana 100%
Jelang awal September 2021, penyerapan anggaran Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dilaporkan mencapai 65,18%. Adapun target penyerapan adalah sebesar 70,39%. Adanya deviasi disebabkan oleh pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah yang mengakibatkan sebagian besar pelaksanaan kegiatan dinas yang melibatkan banyak orang tertunda. Dari total pagu anggaran Diskumperindag pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 19.409.999.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 18.117.342,00 dan Belanja Modal sebesar Rp. 1.292.657.000,00 sudah terserap sebesar Rp. 11.422.805.856,00. Adapun anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 504.000.000,00 sampai dengan bulan Agustus 2021 Fisiknya sudah selesai 100% dengan penyerapan anggaran sebesar Rp. 370.773.375,00. Dengan penanggulangan COVID-19 yang semakin membaik dan penurunan level PPKM di…
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Diskumperindag Kabupaten Semarang bagikan Handsanitizer dan Masker Kain hasil Pengadaan
Pada saat ini kita dihadapkan dengan wabah penyakit yang mematikan yaitu Covid-19. Dengan adanya wabah tersebut Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang pun tidak tinggal diam. Kita ikut membantu masyarakat dalam melawan covid-19 terutama yang dilingkup pasar, PKL, dan UKM karena dinas ini membawahi lingkup tersebut. Maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan membantu memberikan masker dan handsanitizer ke para PKL, UKM, pedagang pasar dan para pengunjung pasar. Berikut kami lampirkan dokumentasi serah terima bantuan masker dan handsanitizer kepada pengelola pasar atau yang mewakilkan dari para pedagang pasar, PKL, dan UKM. Pengadaan handsanitizer dan masker oleh Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang,…
-
Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaranPangan Produksi IRTP. Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT? Fotokopi KTP Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id Fotokopi Izin Usaha Industri Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar Surat pernyataan bermaterai sesuai format Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan) Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau…
-
Upgrade Kualitas Koperasi di Masa Pandemi , Diskumperindag gelar Pemeringkatan Koperasi Berprestasi Tahun 2021
Dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi Kabupaten Semarang selama masa pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melaksanakan pemeringkatan koperasi berprestasi. Pemeringkatan dimaksudkan agar setiap koperasi di Kabupaten Semarang memenuhi prinsip – prinsip perkoperasian sesuai peraturan perundangan sehingga lebih dapat mensejahterakan anggotanya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Koperasi diawali dengan pelaksanaan Pemeringkatan Koperasi Berprestasi untuk tahun 2021 dimulai dengan penyerahan berkas penilaian kepada Koperasi terpilih yang berada di wilayah Kabupaten Semarang oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang membantu bertugas untuk menyerahkan blangko isian tentang hal yang berhubungan dengan pemeringkatan koperasi. Bersamaan dengan hal tersebut PPKL mewakili Diskumperindag sebagai Dinas pengampu terutama dibidang koperasi untuk melakukan monitoring…
-
UPTD METROLOGI LEGAL LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT COVID-19
Tim UPTD Metrologi melakukan Monitoring ke beberapa titik untuk memantau Pelaksanaan PPKM darurat Telah melaksanakan Instruksi Bupati no.17 th. 2021 tentang PPKM darurat. Dari pantauan masih ditemukan pengunjung yang makan ditempat, kemudian kami melakukan sosialisasi tentang hal PPKM Darurat yang mengharuskan pengunjung untuk membungkus pesanannya dan melaksanakan 5M. Untuk mempermudah penerapan Himbauan ini, kami memasang stiker di warung tersebut. Pemilik warung bersedia mematuhi aturan PPKM darurat ini. Tim Monitoring PPKM Darurat Covid 19 Sektor PKL melakukan Monitoring ke PKL W.R Seduluran Lamongan di Jalan Bawen-Magelang Desa Gondoriyo, Kec. Jambu dengan hasil: Pemilik bernama Mas Sunan belum mengetahui isi PPKM darurat terkait warung makan/pkl. Selama ini telah menjalankan prokes. Setelah dilakukan…
-
Mitigasi COVID-19 : Pasar Rakyat Ditutup Tanggal 16 Juli 2021
Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 9 Juli 2021 di Halaman Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh Kepala Pasar dan perwakilan paguyuban pedagang se-Kabupaten Semarang dan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19, bersama ini disampaikan bahwa: 1. Pasar Rakyat se-Kabupaten Semarang akan ditutup serentak selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Jumat, 16 Juli 2021 2. Selama masa penutupan tersebut, akan dilakukan disinfeksi di seluruh pasar 3. TAMBAHAN INFORMASI: Berdasarkan SE Diskumperindag Nomor 440/00572, akan dilakukan perubahan dan pembatasan jam operasional pasar pagi. Mulai tanggal 14 s/d 20 Juli 2021, pasar pagi hanya boleh buka pada pukul 06.00 – 10.00 WIB
-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…