-
Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Koperasi Tahun 2021
Kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik tahun 2021 akhirnya dapat terlaksana. Setelah sekian lama banyak kegiatan yang tertunda akibat pandemi Covid 19, pada tanggal 20 s/d 23 September 2021 telah dilaksanakan Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Kabupaten Semarang. Diikuti sebanyak 60 peserta yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ), Koperasi Unit Desa ( KUD ), Koperasi Simpan Pinjam Syariah ( KSPS ), Koperasi Serba Usaha ( KSU ) dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Bapak Heru Cahyono, SE,MM, beliau berpesan bahwa semua peserta diharapkan dapat mengikuti…
-
Bimbingan Teknis Pelaporan Pertanggungjawaban Koperasi Tahun 2021
Kegiatan bimbingan teknis pelaporan pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, yaitu Bapak Heru Cahyono, S.E., M.M. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh 50 gerakan koperasi di Kabupaten Semarang. Acara ini diselenggarakan dengan 2 kali angkatan. Dimana mereka merupakan koperasi baru dan koperasi lama yang tidak melaporkan RAT selama 2 tahun berturut – turut. Dilakukan pelatihan bimbingan teknis agar gerakan dapat membuat Laporan RAT sesuai standar dan melakukan RAT rutin setiap tahun.
-
Lomba Foto Produk UMKM Kabupaten Semarang 2021
Isi data diri pada link bit.ly/lombafotoproduk untuk melakukan pendaftaran Syarat dan Ketentuan Lomba : Terbuka bagi seluruh WNI, tidak ada batasan usia Karya Original tidak mengandung SARAP (Suku, Agama , Ras , Antar Golongan, Politik Praktis) Tema berisi foto produk – produk UMKM Kabupaten SemarangKonten posting terdiri dari minimal 2 foto : 1 Foto Utama full produk 1 Foto dengan menampilkan cerita/review/informasi produk,produsen. Pilihan Tema Foto Produk UMKM : Kategori I : Kerajinan (Bahan alam,sintetis,home decor, asesoris, batik, dll Kategori II : Makanan Kemasan/Kuliner Kategori III : Minuman (Kopi/Herbal/Susu) Referensi produk bisa dilihat di beberapa buku profil UMKM yang bisa didownload di : https://dkupp.semarangkab.go.id/2020/09/16/majalah-profil-umkm-kabupaten-semarang-2020/atau boleh produk di luar referensi di…
-
Diskumperindag tambah alokasi anggaran untuk Pengadaan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Mengingat kasus COVID-19 yang masih ada di Kabupaten Semarang , serta untuk memastikan tidak adanya penyebaran COVID-19 di wilayah kerja Diskumperindag, melalui APBD-Perubahan Tahun 2021 Diskumperindag kembali menganggarkan bahan – bahan untuk pencegahan penularan COVID-19. Kegiatan pengadaan ini akan dilaksanakan melalui Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan rincian sebagai berikut : Disinfektan : 1000 liter dengan pagu anggaran Rp. 34.000.000,00 Hand Sanitizer : 87 liter dengan pagu anggaran Rp. 13.050.000,00 Diharapkan ketika APBD-Perubahan Tahun 2021 disahkan, kegiatan pengadaan ini dapat segera dilaksanakan. Informasi selanjutnya bisa diketahui melalui : http://lpse.semarangkab.go.id/
-
Realisasi Penyerapan Anggaran Diskumperindag Capai 65% – Anggaran Covid terlaksana 100%
Jelang awal September 2021, penyerapan anggaran Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dilaporkan mencapai 65,18%. Adapun target penyerapan adalah sebesar 70,39%. Adanya deviasi disebabkan oleh pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah yang mengakibatkan sebagian besar pelaksanaan kegiatan dinas yang melibatkan banyak orang tertunda. Dari total pagu anggaran Diskumperindag pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 19.409.999.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 18.117.342,00 dan Belanja Modal sebesar Rp. 1.292.657.000,00 sudah terserap sebesar Rp. 11.422.805.856,00. Adapun anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 504.000.000,00 sampai dengan bulan Agustus 2021 Fisiknya sudah selesai 100% dengan penyerapan anggaran sebesar Rp. 370.773.375,00. Dengan penanggulangan COVID-19 yang semakin membaik dan penurunan level PPKM di…
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Diskumperindag Kabupaten Semarang bagikan Handsanitizer dan Masker Kain hasil Pengadaan
Pada saat ini kita dihadapkan dengan wabah penyakit yang mematikan yaitu Covid-19. Dengan adanya wabah tersebut Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang pun tidak tinggal diam. Kita ikut membantu masyarakat dalam melawan covid-19 terutama yang dilingkup pasar, PKL, dan UKM karena dinas ini membawahi lingkup tersebut. Maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan membantu memberikan masker dan handsanitizer ke para PKL, UKM, pedagang pasar dan para pengunjung pasar. Berikut kami lampirkan dokumentasi serah terima bantuan masker dan handsanitizer kepada pengelola pasar atau yang mewakilkan dari para pedagang pasar, PKL, dan UKM. Pengadaan handsanitizer dan masker oleh Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang,…
-
Alur Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaranPangan Produksi IRTP. Untuk mengajukan SPP-PIRT ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan dan alur pengajuannya. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT? Fotokopi KTP Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari oss.go.id Fotokopi Izin Usaha Industri Fotokopi Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan Foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar Surat pernyataan bermaterai sesuai format Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan) Data industri rumah tangga dan data produk yang dimintakan izin Desain label yang akan digunakan (permohonan baru) atau…
-
Upgrade Kualitas Koperasi di Masa Pandemi , Diskumperindag gelar Pemeringkatan Koperasi Berprestasi Tahun 2021
Dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi Kabupaten Semarang selama masa pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melaksanakan pemeringkatan koperasi berprestasi. Pemeringkatan dimaksudkan agar setiap koperasi di Kabupaten Semarang memenuhi prinsip – prinsip perkoperasian sesuai peraturan perundangan sehingga lebih dapat mensejahterakan anggotanya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Koperasi diawali dengan pelaksanaan Pemeringkatan Koperasi Berprestasi untuk tahun 2021 dimulai dengan penyerahan berkas penilaian kepada Koperasi terpilih yang berada di wilayah Kabupaten Semarang oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang membantu bertugas untuk menyerahkan blangko isian tentang hal yang berhubungan dengan pemeringkatan koperasi. Bersamaan dengan hal tersebut PPKL mewakili Diskumperindag sebagai Dinas pengampu terutama dibidang koperasi untuk melakukan monitoring…
-
UPTD METROLOGI LEGAL LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT COVID-19
Tim UPTD Metrologi melakukan Monitoring ke beberapa titik untuk memantau Pelaksanaan PPKM darurat Telah melaksanakan Instruksi Bupati no.17 th. 2021 tentang PPKM darurat. Dari pantauan masih ditemukan pengunjung yang makan ditempat, kemudian kami melakukan sosialisasi tentang hal PPKM Darurat yang mengharuskan pengunjung untuk membungkus pesanannya dan melaksanakan 5M. Untuk mempermudah penerapan Himbauan ini, kami memasang stiker di warung tersebut. Pemilik warung bersedia mematuhi aturan PPKM darurat ini. Tim Monitoring PPKM Darurat Covid 19 Sektor PKL melakukan Monitoring ke PKL W.R Seduluran Lamongan di Jalan Bawen-Magelang Desa Gondoriyo, Kec. Jambu dengan hasil: Pemilik bernama Mas Sunan belum mengetahui isi PPKM darurat terkait warung makan/pkl. Selama ini telah menjalankan prokes. Setelah dilakukan…