Pengumuman Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2020
Pada tahun anggaran 2020, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi anggaran untuk memperoleh Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM sebanyak 2 (dua) orang.
Tenaga pendamping ini akan dikontrak dan bertugas selama 10 (bulan) dan mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pendampingan pada kegiatan yang berasal dari dana DAK – Non Fisik tersebut di atas. Pengumuman dan tata cara seleksi dapat anda download disini.
