-
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro
Komponen Uraian Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKMb. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMc. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Persyaratan Pelayanan 1. Fotocopy KTP2. Nomor Induk Berusaha (NIB)3. Surat Permohonan F (diberikan penjelasan akan digunakan untuk apa)4. Foto produk/foto usaha Prosedur/Mekanisme Pelayanan 1. Pelaku Usaha menyerahkan semua persyaratan ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Semarang2. Petugas membuatkan surat keterangan sesuai permintaan pemohon3. Setelah Surat Keterangan jadi Pemohon/ Pelaku Usaha akan di hubungi kembali Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan selama 5 (lima) hari kerja :a. Hari Senin sampai dengan Kamis mulai jam 08.00 –…

