Berita,  Usaha Mikro dan Perindustrian

Pembukaan Pendaftaran Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi

Dalam rangka peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi, Kementerian Perindustrian mengadakan Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi. Hal ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemberlakukan SNI persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstrasi pada kain untuk pakian bayi secara wajib.

Adapun persyaratan peserta fasilitasi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki NIB (yaitu Nomor Induk Berusaha)
  4. Memiliki Sertifikan merk/tanda terima pendaftaran merk
fasilitasi SNI pakaian bayi (1)

Jika Bapak/Ibu/Saudara berminat mengikuti dan memenuhi persyaratan, silahkan mengunjungi link bit.ly: https://bit.ly/snipakaianbayi2021 dan lakukan pendaftaran selambat-lambatnya 31 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!