Diskumperindag Laksanakan Refocussing Anggaran dalam Rangka Penanganan COVID-19
Berdasarkan Surat Bupati Semarang nomor 900/000675 tanggal 5 Maret 2021 tentang Refokusing Anggaran Belanja untuk Penanganan Pandemi COVID-19 , Diskumperindag melaksanakan Refocusing Anggaran dengan prinsip – prinsip sebagai berikut :
Dasar :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya
2. Surat Bupati Semarang nomor 900/000675 tanggal 5 Maret 2021 tentang Refokusing Anggaran Belanja untuk Penanganan Pandemi COVID-19
Berdasarkan kedua instruksi tersebut di atas, dilaksanakan perhitungan refokusing dengan melakukan rasionalisasi /penghematan belanja sebagai berikut :
- Rasionalisasi belanja pegawai berdasarkan realisasi bulan Februari dan rencana kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2021, termasuk kebutuhan THR dan gaji ke-13
- Refokusing rencana belanja TPP bulan Desember 2021
- Penghematan belanja perjalanan dinas sekurang – kurangnya 20%
- Penghematan belanja makan minum rapat sekurang – kurangnya 20%
- Penghematan belanja alat tulis kantor sekurang – kurangnya sebesar 10%
- Penghematan belanja pemeliharaan gedung kantor sekurang – kurangnya 10%
- Rasionalisasi belanja kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara tatap muka karena kondisi pandemi , dan atau refokusing kegiatan lainnya yang dapat dilakukan penundaan/penghematan guna mendukung pendanaan penanganan COVID-19
Refokusing tidak dapat dilakukan pada kegiatan yang mempunyai sumber anggaran : DBHCHT, DAK Non Fisik dan DID.
Dari hasil perhitungan sementara didapat hasil perolehan refokusing sebesar Rp. 1.056.752.000,00