Publikasi

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro

KomponenUraian
Dasar Hukuma. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
b. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan Pelayanan1. Fotocopy KTP
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Surat Permohonan F (diberikan penjelasan akan digunakan untuk apa)
4. Foto produk/foto usaha
Prosedur/Mekanisme Pelayanan1. Pelaku Usaha menyerahkan semua persyaratan ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Semarang
2. Petugas membuatkan surat keterangan sesuai permintaan pemohon
3. Setelah Surat Keterangan jadi Pemohon/ Pelaku Usaha akan di hubungi kembali
Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan selama 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis mulai jam 08.00 – 15.00 WIB
b. Hari Jum’at jam 08.00 – 11.30 WIB
Biaya LayananTidak dikenakan biaya
Produk PelayananSurat Keterangan Usaha Mikor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasie-mail : umpri.kumperindagkabsmg@gmail.com
Instagram : @diskumperindag
error: Content is protected !!